Warga Kecamatan kodi Bangedo dan kecematan Balaghar keluhkan Puluhan korban Jiwa yang meninggal Di Jembatan Waiha

Sumba barat Daya -Mediagendangsumba .com Sabtu 3 Oktober 2026 Berdasarkan pantauan media ini hasil wawancara dari dua kecematan yang berada langsung di perbatasan dua kecematan memang mengeluhkan dan rasa prihatinin tentang keadaan pagar Besi jembatan yang menahan dinding jurang dibagian kecamatan kodi belaghar yang sudah hancur dan bahkan tembok dinding jembatan rubuh dikit sehingga apabila motor-motor yang melaju karena tidak makan rem atau karena tidak dapat bok kiri akan lanjung terjun bebas ke jurang hingga ke kali.

Begitu juga di ujung jembatan bagian kodi bangedo dari jembatan waiha tersebut hilang beberapa pipa penahan tersebut. Warga meminta dinas terkait agar selalu evaluasi dan merenovasi jembatan tersebut serta perawatan harus secara rutinitas sehingga korban juga tidak terulang lagi ,karena selama ini nyawa yang melayang cuma-cuma dalam hitungan warga setempat sudah 13 nyawa yang melayang dan puluhan lain luka-luka ada yang patah tulang dan lain-lain.

Secara konsukwensi berdasarkan aturan perawatan jembatan tersebut antara lain :

  • Pemeliharaan Rutin: Dilakukan setiap tahun (pembersihan, pengecekan baut, pembersihan drainase).
  • Pengecatan Ulang Baja: Wajib dilakukan minimal 1 kali setiap 3 tahun (atau 5–10 tahun tergantung jenis pelapisan) untuk mencegah karat pada kabel dan rangka

Dalam artinya ini bahwa Evaluasi Setelah Puluhan Tahun (Menjelang / Mencapai Umur 50 Tahun):

  • Ketika jembatan sudah dipakai puluhan tahun, instansi berwenang (PUPR atau Dinas Pekerjaan Umum Daerah) harus melakukan pemeriksaan mendetail (inspeksi jembatan) sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan,

Permintaan masyarakat tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) selaku instansi teknis terkait

Selanjutnya Dinas Perhubungan (Dishub) selaku instansi teknis terkait adalah sebagai berikut:

  1. Tindakan Darurat Segera (Jangka Pendek)
  • Penutupan atau Pembatasan Akses: Dinas Perhubungan dan PUPR bersama kepolisian harus segera membatasi tonase kendaraan yang lewat, atau menutup total jembatan jika kondisinya sudah sangat kritis dan membahayakan keselamatan umum.
  • Pemasangan Rambu dan Penerangan: Memasang rambu peringatan bahaya, papan informasi rute alternatif, serta lampu penerangan yang cukup di sekitar jembatan, terutama untuk malam hari.
  • Pemasangan Pagar Pengaman sementara: Membuat barikade atau pagar pembatas sementara di area jembatan yang rusak atau rawan runtuh,bahkan kalau dilihat tiang jembatan bagian kecematan waiha kelihat kalau hujan deras dan salah pohon rubuh yang menahan dikit tiang jembatan bagian waiha niscaya akan rubuh ,jadi kalau dengan hasil survai dinas terkai agar mohon ditindak lanjuti
  1. Evaluasi Teknis dan Perbaikan (Jangka Menengah)
  • Audit Forensik Struktur Jembatan: Tim teknis Dinas PUPR harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap kekuatan fondasi, tiang penyangga, dan lantai jembatan untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan.
  • Perbaikan Darurat (Rehabilitasi): Melakukan perbaikan cepat pada bagian-bagian yang paling rawan memicu kecelakaan, seperti menambal lubang, memperbaiki pagar pembatas (guardrail) yang rusak, atau memperkuat baut-baut struktur.
  1. Solusi Permanen dan Anggaran (Jangka Panjang)
  • Pembangunan Ulang Jembatan: Jika kerusakan sudah masuk kategori berat dan tidak layak pakai, Dinas PUPR harus memasukkan proyek rekonstruksi atau pembangunan ulang jembatan ke dalam rencana kerja anggaran.
  • Pengajuan Anggaran Darurat: Mengajukan dana cepat melalui mekanisme Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) atau APBD Perubahan agar perbaikan tidak perlu menunggu siklus anggaran tahun depan.
  • Koordinasi Lintas Sektoral: Dinas terkait harus melaporkan kondisi krusial ini kepada Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jika statusnya sudah darurat bencana.

Gambaran-gambaran beberapa poin yang digambarkan oleh media hanya menyampai keluhan warga dua kecematan tersebut sehingga menjadi bahan evaluasi oleh dinas terkait hingga berita dirilis (Tim redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *