MEDIA GENDANG SUMBA.com Di Terbitkan Berdasarkan UNDANG – UNDANG PERS NO 40 tahun 1999

DIREKTUR UTAMA : FABIANUS MONE PATI

BADAN HUKUM : PT.ANA KOROH HAGHU

NOMOR : AHU-042759.AH.01.30.Tahun 2024

PT.ANA KOROH HAGHU Berkedudukan di SUMBA BARAT DAYA Provinsi Nusa tenggara Timur

Telah terdaftar Sebagai Badan Hukum dan Tercatat dalam Pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Uumm.Sertifakat ini belaku Sejak tanggal di Terbitkan

Jakarta,27 Juli 2024

Nomor Induk Berusaha PT.ANA KOROH HAGHU:2707240003204
KBLI: 58130-Peberbitan Surat Khabar,Jurnal,dan Buletin atau Majalah

MediagendangSumba.Com Independen & Terpercaya

Nasional
Daerah
Pemerintah
Politik
Hukum & Kriminal
TNI / POLRI
KPK
Peristiwa
Info Publik
Breaking News

Pimpinan Redaksi Fabianus Mone Pati
Wakil Pimpinan Redaksi David Mone
Editor , BERTOLOMIUS KATODA

Wartawan ,

TIBO
DAVID
MIAS
DOMINGGUS.MONE

Redaksi Media GendangSumba .com
hadir ditengah masyarakat Indonesia, untuk memberikan informasi terkini, terakurat dan berimbang

Adapun harapan kami, agar mediaGendangSumba.com bisa diterima dan menjadi Barometer informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Segala keterbatasan dari Kami, akan menjadi motivasi bagi kami untuk sajikan informasi yang sebenarnya dan akurat

Hormat Kami

Redaksi

Media Nasional

(Cetak & Online & TV Straiming)

☆ REDAKSI ☆
MEDIA NASIONAL (Cetak & Online,TV Straiming) MediaGendangSumba.com

PENERBIT :
PT. ANA KOROH HAGHU

Keputusan Menteri Hukum & Ham RI.
Nomor AHU –042759.AH.01.30 tahun 2024

NPWP :

N I B :

PB –

Rek; PT Ana KOROH HAGHU.,

Bank

Rek BR

(KBLI) : 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Beuletin atau Majalah
(KBLI) : 63122– Portal Web Dan / Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
(KBLI) : 73100 – Periklanan
(KBLI) :61923 : Jasa Televisi Protokol Internet ( IPTV )
Pendiri:
Fabianus Mone pati

Rohmat Selamat SH.Mkn

Abdul Wahid Lamma

Sharif taha

*Media Tergabung Media Persada)

Cibernasional.co.id

Radarsiber.com

Daboribonews.com

Trisula.news

Gardatipikor.com

Mitrapersonenews.co.id

Penanggung Jawab

Pimpinan Perusahaan

Direktur Utama
Fabianus Mone Pati

Pimpinan Umum :
Fabianus Mone Pati

Dewan Pembina

Wilson Lalengke

☆ PENASEHAT HUKUM ☆

Herry F F. Batileo,SH.MH

Dewan Redaksi.

Drs Hugo Rehi Kalembu.
Pemimpin Redaksi
FABIANUS MONE PATI

Wakil Pemimpin Redaksi :
Bonefasius Kaka

,Wartawan Reakssi
Bone,Fabianus, Oktavianus Katoda

Redaktur :

Oktavianus Katoda

DIMUNGGUS MUDA WALLA

Staff Redaksi.
OKTA,DIMUNGGUS,

Bendahara.

BONE

Sekretaris.

DAVID MONE

Humas.

FABIANUS MONE PATI

Desain Grafis.

DAVID MONE

Kordinator Liputan

DAVID MONE, FABIANUS MONE PATI

BERMITRA

Asosiasi Mitra Perusahaan

Persatuan Pewarta Warga Indonesia

PPWI

Wartwan Media Gendang Sumba.com Semua Yang Masuk Di Boks Redaksi.

Jawa Barat
Bambang,;Kaperwil

Satgas Investigas

Irwanto Diasa

Ambri

Herson Aniwa

Ambri dg endre

Ruland Timporok

Irwanto Polutu

Jein

kab.Sukabumi/Kota Sukabumi
Yudi (Kabiro)

Suherman

Erik/ewok

Yoni Taofik

Kabiro kabupaten Cianjur

Sandi

Kabiro Provinsi Bandung

Rubi

Kabiro kabupaten Garut

Sadeng

Kabiro Kota Tasikmalaya

Irma

Kabiro Kabupaten.Tasikmalaya

Sudin

Kordinator wartawan Bogor Raya

Rosa

Kabiro Bogor

Rosnawati

Kabiro Kabupaten Karawang
Werdi
Kaperwil Jakarta
Ediyanto

Kaperwil Provinsi Lebak Banten

Akri
Kabiro Kabupaten Serang
Sumitro
Kaperwil Provinsi Jawa Timur
Abunawas
Kabiro Kabupaten Ngawi
Darto

Kaperwil Provinsi NTB
Anwar
Kabiro Kalimantan Barat
Hadi

KABIRO SANGERSulut

Lasarus Makahaube
Kaperwil Sulawesi Selatan
Herman

Rano

Kabiro Luwu.Sulsel

Kaperwil Sulawesi Tengah

Batman

Wartawan Sulteng

Rudiyanto

Tisna

Kabiro Balut

Susanto

Kabiro Bangkep

Sumaryono Kumano

Halil

Kabiro Morut

Dedikael

Kabiro Morowali

Muh Adam

Kaperwil Maluku

Ihimadin

Kaperwil Sulawesi Tenggara

Indra Dapa

Rosul Mustafa (Ali)

Sulawesi Utara

Ridwan Jafar

Kaperwil Sumatera Barat
Berto

Kabiro Sumatera Utara
Rian

Kabiro Medan

Dalmer

Kaperwil Provinsi Papua
Armando

Kaperwil Lampung

Yanto

Kabiro Kabupaten.Blitar
ABidin

Kaperwil Provinsi Bangka Belitung
Ridwan

Kaperwil Provinsi Pekanbaru Riau
Rosna

Kabiro Bengkalis

Audzar

Kaperwil Provinsi NTT
Fabianus Mone Pati.

KABIRO SUMBA BARAT DAYA

Kabiro Sumba timur

Petrus Soko pare

Kaperwil Kepri/Batam

Friska waty

PENANGGUNG JAWAB

(PT.Media Gendang Sumba.com
Kontak Red@ksi :082145440847
Email :

KANTOR REDAKSI :

Desa ANA LEWE,KECAMATAN KODI VABGEDOKebupaten SUMBA BARAT DAYA (SBD)

Media Nasional Cetak,Online & Tv Streaming

    Media Gendang Sumba.com

Keterangan :
Wartawan Media Nasional Media Gendangsumba.com Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI

Semua Wartawan Media Gendang Sumba.com dilengkapi dengan Kartu Pers Surat Tugas, Surat Penempatan dan tercantum di dalam kotak redaksi di atas. Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.

Wartawan Media Gendang Sumba.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang menerima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.

Jika ada yang mengatasnamakan Media Gendang Sumba.com namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat menghubungi kontak di atas.

Wartawan Media Gendang Sumba.comtidak diperkenankan menerima dan atau meminta imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber

Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Gendang Sumba.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi Media Gendang Sumba.com,” Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.

Diperhatikan’Penting!!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan

☆ PERLU DI KETAHUI ☆

” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “

   ☆ KODE ETIK JURNALIS ☆

Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak aku

Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

PERINGATAN TEGAS
Wartawan MEDIA Gendang Sumba.Com dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.

Himbauan Jika Ada Terdapat Anggota Media Gendang Sumba.Com di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui Wa,082145440847, Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.

Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media Gendang Sumba.Com di lapangan.
Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut nakuti di saat peliputan di lapangan,
(KAMI KERAS DAN TEGAS)

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.