Diduga manipulasi data Siswa kepala PKBM Di Tangerang Langsung jadi Tersangka Dalam Dugaan korupsi 2 Miliar

Tangerang -Mediagrwndangsumba.com 1 September 2026 kembali menghebohkan dunia pendidsikan,Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana selama periode 2023–2025 yang diduga dicairkan berdasarkan data siswa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kerugian negara sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar dan masih menunggu hasil audit.

Hasil Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan data penerima BOP. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menyebut data peserta didik diduga dimanipulasi untuk menjadi dasar pengajuan dan pencairan bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Jumlah siswa yang diduga fiktif belum diungkap karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Hal yang ditambaahkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang menjerat Kidon dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi,diawak media . Status hukum Kidon masih sebagai tersangka dan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. “Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih, tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor,” ucap Arsyad. Audit diperlukan untuk memastikan besaran kerugian yang akan digunakan dalam proses hukum.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PKBM di wilayah Kosambi, Kidon diduga memiliki peran dalam pengaturan data peserta didik. Penyidik masih menelusuri hubungan antara data siswa, pengajuan BOP, serta penggunaan dana yang telah dicairkan. Rincian mekanisme dugaan penyimpangan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi.

Kejari Kabupaten Tangerang juga masih mendalami aliran dana BOP dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik menyatakan penambahan tersangka masih terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup. Pendalaman perkara dilakukan dengan memeriksa tersangka, saksi, dokumen administrasi, serta data pencairan bantuan.

Kidon Ginting tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan masih harus membuktikan dugaan manipulasi data, kerugian negara, serta peran tersangka dalam persidangan. Perkara ini belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pendapat publik merasa bangga dengan tugas APH dalam mengungkap para koruptor di wilayah tangerang diwilayah lain juga ditunggu kerja kejari sehingga mendapat nilai aplos dari masyarakat,jika sudah kasus serupa langsung eskusi sudah tak perlu pandang bulu dan kalau sudah lengkap data segera ambil tindak ujar masayarakat sehingga menjadi kambing hitam insatansi tersebut (Tim redaski)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *