Gegara memakai atribut beladiri IKSPI Kera sakti dua pemuda adu jetos hingga banyak luka-luka di Dusun Jaha Bengo Desa waikadada

Kodi bangedo -News.tv.alqodi Nusantara.com minggu 27/9/2026 Berdasarkan hasil pantauan media ini telah mendapatkan informasi dari saksi mata yang enggan di mediakan

Menurutnya pemuda yang ikut beladiri ikspi kera sakti menanyakan pemuda yang pakai atribut kerasakti sehingga menimbulkan pertanyaan dari segi sisi olah raga dengan ungkapan apakah abang pengikut bela diri kerasakti ujar pemuda yang faham bela diri kerasakti hingga beberapa kunci beladiri dalam ilmu beladiri karena ada kode-kode tertentu tersebut yang tidak bisa ditiru oleh yang bukan pengikut bela diri

Sehingga bagi yang pakai aribut tidak bisa menjawab secara detail,maka terjadi adu jetos hingga membawa korban luka-luka dalam dugaan kekerasaan yang dibawah oleh alam emosional ujar saksi mata yang enggan dimediakan

Ketika mendengar imfromasi dari laporan masyarakat dari dusun Jaha Bengo desa waikada kec kodi Bangedo kanit intel Pak Ghafur bersama kapolsek Iptu. syarif Mukmin bersama anggota lainnya langsung terjun ketempat kejadian perkara hingga sampai saat ini media belum mendapatkan informasi
lebih lanjut dalam proses perdamain

Pesan ilmu hukum dalam tindakkan anarkis

Dari Aspek Hukum yang Berlaku Jika terjadi kontak fisik atau kekerasan, pelaku dapat dijerat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Kasus Penganiayaan (Pasal 351 KUHP):

Pelaku kekerasan fisik diancam hukuman penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan, dan bisa lebih berat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.Kasus Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP):

Jika kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, para pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan hingga 9 tahun jika menyebabkan luka berat.Persekusi dan Pemaksaan (Pasal 335 KUHP):

Tindakan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pesan dari dunia bela diri
Berdasarkan dalam pleno sidang kepengurusan bahwa Setiap perguruan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur penggunaan atribut resmi. Menggunakan sakral tanpa pernah disahkan sebagai warga resmi merupakan pelanggaran hukum internal perguruan. Tindakan ini dianggap tidak menghormati warisan dan perjuangan pendiri perguruan.

Jika seseorang yang bukan pengikut atau warga resmi menggunakan atribut baju kebesaran (sakral) perguruan IKSPI Kera Sakti, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran etika berat dan pelecehan terhadap marwah organisasi.

Kesan nya bagi masyarakat bukan pengurus bela diri kera sakti jangan sampai menggunakan atribut bela diri kalau bukan pemgikut sedangkan bagi warga ikspi kera sakti berikan pembinaan yang secara sopan dan serta memberikan penjelasan secara kode etika yang permah diajarkan oleh pelatihnya hingga membawa nilai kedamaian (tim redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *