Sumba barat – Mediagendangsumba.com Rabu 23/9/2026/Beberapa warning dan pembicaraan dalam berbagai grup di sumba Barat daya dan pulau Sumba hingga di berbagai daerah baik di jawa,sumatera dan kalimantan membicaraan kasus dugaan korupsi telah disuara diberbagai multi media terkait dugaan kuropsi
Begitu juga media hits IDN pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.telah mewawancarai Kasi Intel Kejari Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin. Ia menyebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini berkoordinasi dengan ahli untuk menuntaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara," ujar Ahmad diawak media
Selanjut media okenusra.com telah mewawancarai pihak instansi terkait menurutnya diawak media Sesuai rencananya, besok, Senin 21 September 2026 ahli dari BPK RI mulai menghitung kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS pada Yayasan Tunas Timur," kata Ahmad Firdaus Mushollin
Bahkan Ketika ditanya oleh awak media apakah penyidik akan kembali memanggil oknum anggota DPRD NTT yang diduga terlibat dalam kasus itu, Kasi Intel Kejari Sumba Barat menegaskan bahwa oknum DPRD NTT tersebut bakal kembali dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan (DIK).l ujar dalam spesial dengan media okenusra.com oleh Redemtus Lakat dua hari lalu
Secara itimologi kronologinya Kejari Sumba Barat sedang menghadapi sorotan serius terkait dugaan minimnya transparansi dalam menangani laporan masyarakat tentang dugaan kuropsi dalam pengelembungan Data Siswa dibawah naungan yayasan tunas timur yang diketua oleh DR Soleman Lende Dappa,S.Hut .M.Th.M.Pdk. itulah harapan publik
Dalam perjalanan skanarion dugaan kuropsi 12 M hingga kupingan media dalam perhitungan kejari yang diduga terselubung dalam.hitungan kerugian negara 23 M yang sempat di mediakan oleh beberapa media,baik Media Hits IDN.com dan Media Gendangsumba.com,Mediasuaramaureket.com,okenusra.com dan kawan-kawan media lain diberbagai muktimedia ,bahkan pemerhati pendidikan sampai saat ini masih menanti kejelasannya dan transparansi dalam penangan dugaan kuropsi oleh ketua yatutim bahkan pihak media pun demikian.
Harapan Sikap tegas nya aparat penegak hukum itu harapan publik jika terkait administrasi, dan ada delik lamban bisa juga anekaragam multitafsir dan berpotensi melanggar hukum pidana jika adanya kesenjangan dalam dugaan multi tafsir
Beberapa para ahli hukum jika ada nya dugaaan lamban
Salah satu ahli hukum beberapa bulan silam pernah disampaikan oleh Dr. Md. Shodiq, S.H., M.H., Dosen Ahli Hukum Pidana pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.
Shodiq menyebut, lambatnya atau bahkan tidak adanya respons Kejaksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, karena dapat mengandung unsur pelanggaran hukum jika tidak didasarkan pada alasan yang sah.
Shodiq menambahkan dan menerangkan, Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional dan undang-undang untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ketika kewajiban tersebut diabaikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum.
Menurut Shodiq, dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa jika penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka unsur pidananya semakin kuat.
Dalam konteks ini, kelambanan atau sikap diam aparat penegak hukum tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur tersebut.
Lebih lanjut Shodiq sebagai ahli hukum di bidang pidana dan perdata memaparkan, Pasal 136 Undang-Undang tentang KPK yang membuka ruang sanksi administratif maupun pidana terhadap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, apabila tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, Shodiq juga mengakui adanya diskresi Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara.
Tapi menurutnya, diskresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi dan menghilangkan hak pelapor atas kepastian hukum. Untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana, tetap diperlukan bukti kuat terkait unsur kesengajaan atau kelalaian yang signifikan.
Laporan pemerhati pendidikan di sumba barat
Seperti diketahui perjalanan dugaan kasus korupsi ini bermula dari laporan permerhati pendidikan baik dsri dinas P dan K,kepala sekolah-sekolah dari 70 lebih kepsek terkait dugaan kuropsi 12 M hingga kupingan media mencapai kerugian negara 23 M
Kepala Kejaksaan Negeri sumba Barat sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumba barat hingga pemanggilan saksi-saksi dari berbagai kasus di kubu yatutim.
Berdasarkan berbagai keterangan saksi sampai saat ini masig pudar sedikit tapi ada titik terangnya, bahkan beberapa kepsek telah berulang kali mengkritisi kerja kejari dianggap buta telinga secara konsukwesinya, media dan masyarakat meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima secara pasti yang walaupun beberapa media telah mengawal dugaan korupsi ini
Disisi lain, pakar hukum administrasi negara Prof. Abdul Latif, S.H., M.Hum juga menilai sikap diam Kejari yang terkait dalam dugaan kuropsi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Abdul Latif menegaskan bahwa tindakan tidak bertindak atau tidak memberikan keputusan merupakan bagian dari tindakan administrasi pemerintahan yang menyimpang dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.
Selain itu, ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menjamin hak pelapor atau pemerhati pendidikan untuk memperoleh jawaban atas laporan dan pertanyaan yang diajukan kepada penegak hukum paling lambat 30 hari kerja ujar diawak media dalam wawacara berbagai media tentang penangan kasus yang lamban jika ada dugaan lamban ya mudah-,mudahan masyarakat dan media berprangka baik dengan nilai aplus nanti dikemudian kalau sudah terampung masyarakat mendukung kerja kejari dan APH (Tim redaksi)


