Memerangi Korupsi Adalah Sunah Rasul dan jihad Dijalan Allah Swt

oleh :Muh.D.Mone AL Mughni.SHi.M.Pd.Gr

Khutbah I
اَلْحَمْدُ لِله، اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي وَفَّقَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادِهِ، فَعَرَفُوْا أَقْدَارَ مَوَاسِمِ الْخَيْرَاتِ، وَعَمَّرُوْهَا بِالْإِكْثَارِ مِنَ الطَّاعَاتِ، وَخَذَلَ مَنْ شَاءَ بِحِكْمَتِهِ، فَعَمِيَتْ مِنْهُمُ الْقُلُوْبُ وَالْبَصَائِرُ، وَفَرَطُوْا فِى تِلْكَ الْمَوَاسِمِ فَبَاءُوْا بِالْخَسَائِرِ.
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَقْوَمُ النَّاسِ بِطَاعَةِ رَبِّهِ فِى الْبَوَاطِنِ وَالظَّوَاهِرِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ
فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ حَفِظَكُمُ اللهُ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بَتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُوْنَ

Hadirin Shalat Jumat yang dimulia oleh Allah

Puji syukur hanyalah milik Allah, Dzat yang telah memberikan nikmat iman, Islam, dan kesehatan bagi kita semua. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Besar, Nabi Muhammad saw, panutan hidup terbaik bagi umat manusia.

Melalui mimbar yang mulia ini, khatib berwasiat kepada diri kami pribadi, dan umumnya kepada jama’ah kesemuanya untuk senantiasa meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Allah ta’ala, yakni dengan cara senantiasa menjalankan perintah-Nya, serta menjahui larangan-Nya.

Sidang Jumat yang dimuliakan Allah

Dalam sepekan terakhir, kita dikagetkan dengan berita korupsi. Kenyataan pahit ini, menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Gerakan antikorupsi yang diperjuangkan selama ini terasa tumpul dan mandul. Lantas, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, bagaimana seharusnya nilai-nilai agama dimaksimalkan guna menopang gerakan antikorupsi?

Sidang Jumat yang dirahmati Allah

Fenomental yang baru beberapa hari kita digemparkan dengan demo nya aktifis LSM dan aktivis kemasyarakat yang yang digelorakan seperti di kabupaten Pati oleh yang mewakili masyarakat yakni Supriyono alias Botok,dalam menyuarahkan agar hasil korupsi pelaku harus di rampas aset nya dan sudah disetujui oleh DPR RI yang akan ditetapkan pada bukan desember nanti

Pada hal pemerintah telah berupaya memperjuangkan ekonomi rakyat oleh resim Presiden probowo & gibran dengan mendirikan GMB dan koperasi merah putih.

Namun dugaan korupsi telah merajarela diberbagai instansi ada yang ketangkap dan ada yang masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang,ini yang belum bisa dikalahkan oleh keinginan bernafsu tentang keadaan dunia yang dieban pada kita

Di masa Rasulullah, seorang petugas penarik zakat di daerah Bani Sulaim bernama Abdullah Ibn al-Lutbiyyah dinyatakan korupsi karena menerima hadiah dari warga Bani Sulaim.
Ini sesuai dengan sabda Rasullah

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Artinya:
Barang siapa yang kami pekerjakan untuk suatu jabatan dan telah kami tentukan gajinya, maka apa saja yang ia ambil di luar gaji itu adalah ghulul (kecurangan/korupsi)." (HR Abu Daud)

Mengetahui perilaku Ibn Lutbiyyah, Rasul pun langsung bersabda di hadapan para sahabat bahwa tidak patut dan tidak layak seorang pejabat negara menerima hadiah (gratifikasi) dari masyarakat.

Apalagi apabila terjadi masalah terkait dengan korupsi ,namun bagi pihak pemeriksa perkara dia menerima suap maka ini pun bertentangan dengan hadits nabi terkait Bahaya suap-menyuap sebagaimana disebutkan dalam hadits:

,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Sidang Jumat yang dirahmati Allah

Apalagi kalau pelaku kejahatan dalam hal korupsi berikut hadits yang berkaitan dengan perbuatan korupsi dikenal dengan istilah ghulūl, yaitu penggelapan atau pengambilan harta yang bukan haknya. Rasulullah Saw menegaskan bahwa ghulūl adalah perbuatan tercela dan termasuk dosa besar.

Beliau bersabda:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ»
[رواه أبو داود والطبراني]
“Dari Samurah ibn Jundub, ia berkata: Rasulullah Saw senantiasa bersabda: Barangsiapa menyembunyikan perbuatan seorang koruptor (ghāl), maka ia sama dengannya.” (HR Abū Dāwūd dan al-Ṭabarānī).

Dalam hukum pidana Islam (fiqih jinayah), korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang sanksinya masuk dalam ranah Ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Hakim atau penguasa/kebijakan negara). Hukuman ta'zir bagi koruptor bisa sangat berat demi memberikan efek jera, mulai dari pengembalian harta korupsi, penyitaan harta kekayaan, pemecatan dari jabatan, hukuman penjara, hingga hukuman mati untuk kasus kerusakan masif.

Hadirin jamaah sholat jumat yang dimulaikan Allah

Terkait korupsi dipertegas dalam surat QS An-Nisa’: 29)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء: 29)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

ayat ini menjelaskan dua bahasan utama, yaitu keharaman memakan harta orang lain secara jahat atau batil, dan keharaman melakukan pembunuhan.

Keharaman Memakan Harta Orang Lain secara Jahat
Maksud haram memakan harta orang lain adalah haram mengambil, merampas, menguasai, dan merusak harta orang lain dengan cara apapun yang haram. Seperti dengan cara mencuri, merampok, ghasab atau memakai dan menguasai harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Demikian pula masuk dalam petunjuk ayat ini melakukan korupsi atas harta rakyat atau negara. Semuanya haram. (Sulaiman bin Umar Al-Jamal, Futuhatul Ilahiyah bi Taudhihi Tafsiril Jalalain, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2018], juz II, halaman 42).

Memerangi korupsi adalah bentuk jihad karena esensinya adalah melawan kemungkaran dan menegakkan keadilan demi kemaslahatan umat,bukan hanya angkat senjata saja melawan musuh itu disebut jihad akan tetapi melawan para pelaku korupsi juga yang serakah terhadap kekayaan negara yang untuk kepentingan pribadinya bukan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah

Demikian khutbah Jumat singkat berkenaan dengan bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi oleh para koruptor. Semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa menjaga negeri ini dari segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta membimbing kita untuk bisa memproteksi diri dari korupsi.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

KHUTBAH KEDUA

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَارْحَمْهُمْ كَمَا رَبَّوْنَا صِغَارًا.

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ.

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ حُكَّامًا وَمَحْكُوْمِيْنَ، يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اشْفِ مَرْضَانَا وَمَرْضَاهُمْ، وَفُكَّ أَسْرَانَا وَأَسْرَاهُمْ، وَاغْفِرْ لِمَوْتَانَا وَمَوْتَاهُمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ الْجَلِيْلَ يَذْكُرْكُمْ، وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *