Jakarta –Mediadgendangsumba.com 28 agustus 2026 Sebuah kasus serius tengah mengguncang publik, menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dalam proses penerbitan paspor anak hasil perkawinan antara Oey Lie Hua (alias Lisa) dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira. Seorang anak harus menjadi korban dari perilaku brutal seorang ayah yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini berawal ketika usai perceraian pasangan tersebut tiga tahun lalu, hak asuh anak perempuan mereka berinisial GID (15) ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu, Oey Lie Hua, oleh pengadilan. Namun, situasi berubah drastis ketika anak tersebut diduga diculik dan dibawa keluar negeri ke Singapura oleh sang ayah, Danny.
Paspor asli anak yang sah berada dalam penguasaan sang ibu. Namun, Danny diduga mengurus paspor baru bagi anak tersebut dengan cara menyertakan data palsu dalam akta otentik. Dengan demikian, anak tersebut memiliki dua paspor aktif, sebuah kondisi yang jelas melanggar hukum Indonesia. Penerbitan passport ganda ini amat disesalkan, terutama karena keterlibatan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, yang disinyalir memberikan atensi atau katabelece (rekomendasi) atas permohonan penerbitan passport tersebut.
Menurut laporan polisi yang telah diterima oleh Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana ini termasuk dalam kategori menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 394 KUHP. Pemalsuan dokumen dalam penerbitan paspor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang dapat berimplikasi pada keamanan negara dan perlindungan anak.
Kepemilikan dua paspor aktif oleh satu individu adalah pelanggaran berat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan imigrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan manusia dan penyelundupan.
Perlindungan HAM Anak
Kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh negara. Anak tersebut bukan hanya menjadi korban perceraian orang tuanya, tetapi juga korban penculikan dan manipulasi dokumen.
Hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan rasa aman telah dilanggar secara terang-terangan. Situasi ini menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi sang anak, sekaligus menimbulkan keresahan bagi sang ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh.
Menanggapi kasus ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Danny S. Djayaprawira. “Tindakan brutal Danny terhadap mantan istrinya dan anak mereka sungguh tidak dapat ditoleransi. Ia telah melanggar hukum, merampas hak seorang ibu, dan mengorbankan anak yang masih di bawah umur. Ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Kamis, 27 Agustus 2026.
Wilson Lalengke menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dokumen negara yang harus segera diperbaiki. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
“Saya mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Danny S. Djayaprawira sebagai tersangka dan menahannya. Jangan biarkan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Negara harus hadir melindungi anak dan menegakkan keadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Perspektif Filosofis atas Kasus Pemalsuan Paspor Anak
Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor yang melibatkan Danny S. Djayaprawira bukan hanya sekadar persoalan hukum administratif. Ia menyentuh ranah moral, etika, dan filosofi tentang hakikat kejujuran, tanggung jawab, dan perlindungan anak.
Immanuel Kant (1724-1804), misalnya, menegaskan bahwa kejujuran adalah kewajiban moral yang bersifat kategoris—tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun. Dalam konteks kasus ini, tindakan menyertakan data palsu dalam akta otentik untuk memperoleh paspor baru bagi anak jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip moral universal. Kant melihat tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi yang merusak integritas hukum dan mengkhianati kewajiban moral terhadap anak dan masyarakat.
Sementara itu, John Locke (1632-1794) menekankan bahwa hak asasi manusia mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Anak yang menjadi korban penculikan dan pemalsuan dokumen telah kehilangan hak fundamentalnya untuk hidup dalam perlindungan dan rasa aman. Negara, menurut Locke, memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut. Jika negara gagal menindak tegas pelaku, maka negara telah mengabaikan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat.
Hannah Arendt (1906-1975) dalam refleksinya tentang kejahatan menekankan bahwa kejahatan sering kali lahir dari banalitas, dari tindakan sehari-hari yang dilakukan tanpa refleksi moral. Pemalsuan dokumen paspor mungkin terlihat sebagai tindakan administratif, tetapi sesungguhnya ia adalah bentuk kekerasan struktural terhadap anak dan ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh. Arendt akan menilai bahwa tindakan Danny adalah ekspresi egoisme yang mengabaikan tanggung jawab moral terhadap keluarga dan masyarakat.
Voltaire (1694-1778) pernah menulis bahwa kebebasan berpikir dan bertindak harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab. Dalam kasus ini, kebebasan individu yang disalahgunakan untuk memalsukan dokumen justru melahirkan ketidakadilan. Voltaire mengingatkan bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah jalan menuju kehancuran sosial.
Nilai-nilai Pancasila memberikan kerangka moral yang sangat relevan terhadap kasus ini. Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut kejujuran sebagai wujud iman dan moralitas. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan perlindungan terhadap anak sebagai manusia yang lemah dan rentan. Persatuan Indonesia menolak tindakan yang memecah belah keluarga dan merusak tatanan sosial. Dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Urgensi Penegakan Hukum
Kasus ini menuntut penanganan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Penundaan atau kelalaian dalam proses hukum akan semakin memperburuk kondisi anak dan membuka peluang bagi pelaku untuk menghindar dari jerat hukum.
Kasus tersebut juga bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal krisis moral. Pemalsuan dokumen paspor anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap kejujuran, pelanggaran terhadap hak anak, dan pelecehan terhadap sistem hukum negara.
Selain itu, kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak anak dan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor anak pasca perceraian Oey Lie Hua dan Danny S. Djayaprawira adalah peringatan keras bagi semua pihak. Negara harus memastikan bahwa hak anak dilindungi, hukum ditegakkan, dan pelaku kejahatan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku. Demi keadilan, demi perlindungan anak, dan demi tegaknya hukum di Indonesia, kasus ini harus segera ditangani dengan penuh keseriusan dan transparansi. (TIM/Red)


