Sumba Barat Daya-Pati (jateng) mediagendangsumbacom 26 Agustus 2026 menurut saya sebagai warga pati saya (Ali Imron) sangat apresiasi terkait legal standing dalam menyampaikan suara rakyat indonesia agar para koruptor harus dihukum segera ambil tindakkan untuk mengkaji,berkalburasi dengan pihak APH agar pelaku-pelaku koruptor di indonesia harus di meskinkan karena mereka merampas uang rakyat dan negara untuk kepentingan mereka ujar nya ketika vidio col whatsApp dengan media ini
Tanggapan warga lain di kabupaten Pati juga terhadap perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi diwujudkan melalui aksi desakan kuat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI.
Sementara Anggota Wakil Ketua DPR RI Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sengaja diperlambat, melainkan memerlukan kehati-hatian tinggi agar undang-undang tersebut tidak menjadi alat pukul bagi penguasa.
Hal yang ditambahkan Sari Yuliati Terhadap Aspirasi Masyarakat Pati Saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada dua lalu yakni Senin, 24 Agustus 2026, Sari Yuliati menyampaikan beberapa poin penjelasan:
-Prinsip Kehati-hatian: Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara teliti agar regulasi yang dihasilkan benar-benar adil dan tidak merugikan masyarakat di masa depan.
-Menghindari Alat Pukul Penguasa: Aturan ini dirancang untuk menciptakan kedudukan yang setara antara masyarakat dan penguasa, bukan sebagai instrumen tekanan politik rezim yang sedang memegang kekuasaan.
-Proses yang Berjalan: Komisi III DPR RI saat ini mempercepat rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menghimpun masukan publik secara maksimal (meaningful participation).
-Tuntutan Lainnya: Selain masalah antikorupsi dan perampasan aset, DPR juga menanggapi aspirasi terkait kondusivitas wilayah Pati, kesejahteraan petani, hingga dukungan biaya perlindungan korban kekerasan seksual melalui LPSK.
Dalam hal ini juga oleh ketua MUI pati kita minta dukungan dari MUI. Belum lama ini saya mendapat rilis bahwa MUI mendukung dua hal: pertama, hukuman mati bagi koruptor, dan kedua, pemiskinan koruptor,” kata Teguh kepada awak media di lokasi,beberapa hari lalu . Menurut Teguh, istilah "pemiskinan" yang dimaksud adalah perampasan aset hasil korupsi sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut,ujarnya
Dari beberapa eleman masyarakat dari berbagai lapisan secara umum di medsos sangat mendukung perampasan aset para koruptor dan jangan dibiarkan satu orang pun para koruptor.
Koruptor merupakan pelaku kejahatan yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara.bahkan Alasan Koruptor Dikecam Mengkhianati Rakyat serta Pelaku melanggar kepercayaan publik dan amanat yang diberikan oleh masyarakat mapun Merusak Ekonomi: Tindakan ini membuat anggaran negara bocor dan menghambat pertumbuhan ekonomi.Menghambat Pembangunan: Dana yang seharusnya untuk fasilitas umum, sekolah, dan kesehatan malah dicuri (tim redsaksi)



