Pasuruan jatim -Media gendang sumba.com ketika media mengkomfirmasi pada salah satu pengurus inti pergunu cabang bangil menuturkan bahwa jika santri jangan dipersulit dari segi administrasi.
Gus aconk iful menambahkan kan bahwa Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) secara organisatoris menekankan bahwa administrasi pendidikan, termasuk pengurusan surat keterangan pindah sekolah atau mutasi santri, merupakan hak mutlak wali murid dan harus dilayani secara transparan, profesional, serta adil demi kelangsungan belajar anak didik. Terkait dengan narasi spesifik mengenai "surat pindahnya anak santri," pengurus Pergunu secara umum mengingatkan pentingnya sinergi antara pihak pondok pesantren, madrasah, dan orang tua agar proses perpindahan tidak mengorbankan hak-hak belajar anak, status Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maupun EMIS santri yang bersangkutan.
Ada beberapa poin-poin penting yang menjadi perhatian pengurus Pergunu dan otoritas pendidikan terkait prosedur pemindahan atau mutasi santri:
-Ketentuan Mutasi dan Surat Pindah Santri Hak Pendidikan Anak
- Setiap anak santri memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan di tempat baru.
- Pihak pesantren atau madrasah asal berkewajiban mengeluarkan surat pindah jika seluruh administrasi internal telah diselesaikan oleh orang tua murid.
- Kelengkapan Dokumen: Proses mutasi santri yang resmi membutuhkan beberapa dokumen penting agar data anak tidak hilang di sistem Kemenag (EMIS) atau Kemendikbud (Dapodik), antara lain:Surat permohonan resmi dari orang tua atau wali murid.Surat keterangan pindah/lepas yang dikeluarkan oleh kepala madrasah atau pimpinan pondok pesantren asal dan dokumen ,namun dibalik itu seharus jika madrasah tersebut dengan legowo seharus tidak yang sulit dalam proses perpindahan santra ujar nya ketika dihubungi via telpon whatsApp (Tim redaksi Gus Mone Al Mughni


