Kurir J&T Ekspres Bagian manukan adu mulut pihak pembeli Tiktok dengan acaman tidak akan kirim lagi..jika ada pesan!!Monggo pihak Pengirim (J&t ekspres) mengevalusia pihak pegawainya..

Surabaya -suaragendangsumba.com kamis 16 Juli 2026 seorang kurir yang memahami aturan niaga harus memberitahu pada pembeli agar memvidiokan waktu membuka barang sehingga bisa komplain ,bukan kurir memaksa pembeli agar membeli barang yang tidak sesuai

Jika barang tidak cocok atau tidak sesuai, aturan pengembalian (retur) diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan hukum perjanjian KUHPerdata. Hak Anda sangat bergantung pada alasan ketidakcocokan tersebut:

  1. Jika Barang Cacat, Rusak, atau Tidak Sesuai DeskripsiAnda berhak penuh untuk menolak, menukar barang, atau meminta pengembalian dana (refund). Penjual wajib bertanggung jawab. Jika penjual menolak, Anda bisa melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menggunakan jalur hukum.
  2. Jika Barang Sesuai Deskripsi, Namun Anda Berubah PikiranAturan ini tidak berlaku otomatis. Karena dalam hukum jual beli (Pasal 1458 KUHPerdata) transaksi telah sah sejak ada kesepakatan harga dan barang, Anda secara hukum tidak bisa seenaknya membatalkan jika penjual tidak melakukan kesalahan
  3. Mengikuti Kebijakan Platform (Marketplace)Dalam praktiknya, penyelesaian masalah ini sepenuhnya tunduk pada Syarat dan Ketentuan platform tempat Anda bertransaksi.
    Tips Praktis: Selalu rekam proses membuka paket (video unboxing) secara jelas sebagai bukti utama jika barang perlu dikembalikan atau dikomplain!,secara singkat kami kecewa dengan pihak kurir dar J&T ekspres yang mempekerjakan kurir yang meninta uang 15rb pada pihak konsumen sebagai ganti rugi bungkusan bukan barang yang rusak dan seharus pihak konsumen sudah sewajar membuka bungusan dan hak konsumen mengembalikan barang yang tidak cocok bukan kurir yang minta uang lagi,ini ada dugaan kenalan kurir mohon pihak PT yang memperkerjakan kurir agar seleksi benar-benaran

Adapun dasar hukumnya fiqihnya

Sebagai makhluk ekonomi, manusia dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu ia bercocok tanam, berburu atau menjadi nelayan untuk menangkap ikan. Seiring dengan gaya hidup manusia yang senantiasa dinamis, maka timbul hasrat atau keinginan untuk memiliki dan menguasai barang yang ada di tangan orang lain. Cara “primitif” dan barbar sudah ditinggalkan, berganti dengan cara muamalah yang saling menguntungkan dan tidak menimbulkan kerugian sesama. Untuk inilah kemudian berlaku syari’at jual beli.

Dasar kebolehan syariat jual beli adalah Al-Qur'an, hadits dan ijma'. Di dalam kitab Kifâyatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al Husny menjelaskan pengertian jual beli menurut Islam, yakni sebagai berikut:

البيع في اللغة إعطاء شيء في مقابلة شيء وفي الشرع مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون فيه

Artinya: “Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain (barter). Jual beli menurut syara’ bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadh ijab dan qabul menurut tata aturan yang diidzinkan (sah).” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/239)

Dengan mencermati pengertian jual beli menurut syara’ ini, maka bisa diketahui terdapat tiga rukun jual beli. Imam Al-Rafi’i menyebut ketiganya tidak sebagai rukun. Beliau lebih suka menyebutnya sebagai syarat sahnya jual beli, antara lain:

  • Ada dua orang yang saling bertransaksi (muta‘âqidain), yang terdiri atas penjual dan pembeli
  • Adanya shighat/lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul.
  • Barang yang ditransaksikan (ma’qud ‘alaih). Unsur dari al-ma’qud ‘alaih ini terdiri ‘harga’ (thaman) dan “barang yang dihargai” (muthman).

Ada catatan khusus terkait dengan shighat jual beli. Imam al-Rafi’i sebagaimana dikutip oleh Syekh Zakaria Al-Anshory dalam kitab Fathul Wahâb menyatakan bahwa, dari ketiga rukun jual beli di atas, shighat merupakan rukun utama sehingga oleh al-Rafii ia dimasukkan sebagai syarat utama jual beli. Tanpanya, jual beli tidak sah. Inilah yang kelak menjadi dasar mengapa bai’ mu’âthah (jual beli tanpa lafadh ijab-qabul) tidak diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i dan hanya bisa ditemukan di mazhab Hanafi.

Shighat tidak harus diucapkan dalam bentuk kalimat jelas (sharih). Misalnya, “Aku jual baju ini ke kamu.” Kemudian dijawab oleh pembeli, “Aku beli baju ini dari kamu.” Bentuk shighat jual beli bisa diucapkan dengan kata kiasan (kinayah), asalkan secara adat kebiasaan kalimat itu mengandung pengertian serah terima barang dalam bentuk jual beli. Misalnya, ucapan seorang pembeli kepada penjual, “Aku ambil baju ini sekarang ya. Besok saya kasih uangnya ke kamu.” Kalimat “ambil” dan “kasih”, dua-duanya menurut adat masyarakat kita bisa bermakna jual beli dalam kondisi tertentu.

Sebagai dasar hadits kalau tidak cocok maka boleh dikembalikan
الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ, فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Ibnu Mas’ud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi,” (HR Imam yang Lima).
Secara hukum publik jual beli sudah jelas dipaparkan diatas dengan pengambilan uang kurir seharus kurir sudah digaji oleh perusahan yang iya kerja bukan ngotot minta uang bensin dan lain-lain sebagai jafi mohon pihak perusahan membriving kurir nya segi aturan perusahan

Ada pun kurir yang mengantar barang daerah manukam kasman dan sekitar ciri fisik nya agak gebuk pendek (maaf bukan kritik ciptaan Tuhan),dia mengahantar barang sekita jam 10 pagi hari kamis tertanggal 16 juli 2026 bertengkar dengam pihak konsumen (pihak pembeli online via tiktok)

Kurir yang baik

Menjelaskan dengan sabar pada pihak Konsumen bukan marah-marah dan kalau direturkan sudah hal yang wajar dalam hukum jual beli ,begitu pihak penjual,memvidiokan barangnya,mengirimkan gambar barangnya ukurannya dan takaran sehingga saling ada kepercayaan dalam hukum umum dan hukum fiqih (Tim redaksi)
(Tim redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *