Salah satu pengurus Yayasan Tamansiswa Memberikan warning (Lampu kuning) kepada kepala Sekolah yang dibawah naungan tamansiswa yang pindah yayasan dengan Tanpa sepengetahuan pihak yayasan asal ,Maka pihak yayasan asal akan melalui jalur somasi Hukum

Yogjakarta -Mediagendangsumba.com.Minggu14 juni 2026 Berdasarkan diskusi kecil dengan salah satu pengurus yayasan dibawah naungan tamansiswa yang berpusat diyogjakarta egan dimediakan nama pengurus tersebut ketika menerima telpon via WhatsAppa Beliau memberikan warning bahwa jika ada sesuatu yaysan yang melakukan kenakalan pada struktur yayasan dengan sengaja melakukan pindah yayasan tanpa pengetahuan pihak yayasan maka tentu melanggar undang pendirian yayasan diantaranya adalah :

UU No. 16 Tahun 2001 & UU No. 28 Tahun 2004: Dasar hukum utama yang mengatur syarat pembentukan, organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas), hingga kekayaan yayasan yang terpisah dari pendiri.

-UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Mengatur persyaratan khusus apabila yayasan swasta bergerak di bidang universitas, institut,

Hal yang ditambahkan dari salah pengurus yayasan Tamansiswa menuturkan bahwa terkait Somasi hukum terhadap kepala sekolah yang pindah ke yayasan lain biasanya berkaitan dengan pelanggaran perjanjian kerja atau penggelapan aset yayasan.

Adapun Berikut dasar Hukumnya adalah panduan penyusunan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.1. Dasar HukumTindakan kepala sekolah (Kepsek) dapat ditindaklanjuti secara hukum menggunakan landasan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan: Mengatur kewajiban dan tanggung jawab organ yayasan.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (atau UU Cipta Kerja): Mengatur wanprestasi atau pemutusan hubungan kerja.Pasal 1243 KUHPerdata: Mengenai ganti rugi akibat Wanprestasi (pelanggaran isi kontrak kerja).Pasal 372 KUHP: Jika kepala sekolah membawa kabur aset/dokumen milik yayasan lama ke yayasan baru.2. Poin Utama Isi SomasiSurat somasi harus disusun dengan tegas dan jelas.

Hal selanjutnya Poin-poin esensial yang harus dimuat meliputi:Peringatan Adanya Ikatan: Menyatakan bahwa yang bersangkutan masih terikat Perjanjian Kerja/Kontrak dengan Yayasan lama.

Tindak Lanjut Pelanggaran: Menyebutkan bahwa pindahnya Kepsek dilakukan tanpa serah terima jabatan yang sah atau tanpa persetujuan Pembina/Pengurus Yayasan.Dugaan Kerugian: Menjelaskan kerugian operasional atau administratif yang dialami Yayasan lama akibat tindakan tersebut,ujar dimedia publik Tuntutan: Memberikan batas waktu tertentu (biasanya 3x24 jam atau 7 hari) bagi Kepsek untuk memberikan klarifikasi, mengembalikan aset (buku induk, cap sekolah, dll.), atau menyelesaikan kewajiban finansial.Ancaman Hukum: Menyatakan bahwa jika batas waktu diabaikan, yayasan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana (Tim redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *