Gresik,Jawa Timur, pada pada panrauan media salah satu MI(
Madrasah Ibtidaiyah)Al Falah yang berlokasi di Jl. KH. Syukur RT.15/RW.05, Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (bukan Dukun/Pacet).
enggan memberikan surat pindah pada salah satu santri alias MWT dan R dipersulitnya pindah madrasah ke Lembaga pendidikan agama islam harus melepaskan murid atau santri yang ingin pindah madrasah karena merasa tidak nyaman,dari Ponpes.
Secara etika seorang wali murid meminta anak nya untuk pindah ke madradah lain malahan di persulit oleh Ibu Roy Kamad MI Al Falah Gresik dengan alasan tidak jelas oleh Kamad,bahkan seorang kamad diberi salam tidak jawab salam secafa islam,kalau dilihat sisi Pendidikan berbasis Komputer dan online kurang mereka resapi karena secara media pembelajaran
Ahli menjelaskan, bahwa mempersulit mutasi siswa tidak boleh dilakukan karena merugikan murid atau santri Jika anak sudah tidak nyaman di Madarasah tersebut, maka potensinya untuk maju tidak akan berkembang disisi ketarbiyaan islam Dan hal itu sesuai dengan amant UU No. 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa jalur pendidikan ditempuh sebagai wahana untuk mengembangkan potensi diri disisi pendidikan.
Proses mutasi sekolah seharusnya berjalan lancar demi pendidikan anak. Tindakan sengaja mempersulit perpindahan siswa antar-madrasah sebenarnya melanggar semangat pelayanan publik Kementerian Agama (Kemenag).
Seharus secara online dibisa dimanfaatkan dalam Sistem EMIS,Perpindahan dilakukan digital via Education Management Information System (EMIS).seharus kamad harus perhatikan segi ini.
Terkait urusan administrasi lain segi Biaya dari awal masuk pihak media menerima informasi dari media google dan publik periklanan madrasah gartis seperti dalam iklan goggle Pondok Pesantren Al Falah di Desa Petung, Kec. Panceng, Gresik menerapkan sistem pendidikan 100% gratis untuk para santrinya. Seluruh kebutuhan seperti makan dan biaya pendidikan ditanggung mandiri oleh pesantren melalui usaha ekonomi produktif. Yayasan ini juga membawahi berbagai jenjang pendidikan.
Alasan tiga orang santri keluar dari ponpes
1.Ananda Alias R mebdapatkan tindakkan dugaan kekerasan hingga kepala bocor dan dibawah kepuskesmas setempat ,menurut keterangan anak dia dituding mengambil uang nya kiyai sebanyak 10 jt awal nya dan bahkan ada informasi lain 6jt hingga anak nya di intimidasi dengan kekerasan suruh ngakui perbuatan tersebut,padahal sebelum dia mondok pernah terjadi konflik serupa yang namanya enggan dimedia pernah berurusan dengan pihak APH oleh santri yang ditudingan hilang uang 15jt menurut keterangan bu nyai dan pak Kiyai,lantas alasan secara logika anak waktu ambil uang dilihat santri lain imbuhnya begitu dari pembicaraan kiyainya lantas kenapa dua orang saksi tersebut tidak teriak sehingga menangkap pelaku jika yang diduga dia yang mengambil uang nya pak kiyai diponpes,Bahkan anak dipukul oleh bu nyai hingga kelopak mata nya membiru dan kepala nya bocor lantas dibawah ke puskesmas terdekat,Bu nyai nya hanya jawab jatuh ketipa kayu jangan bilang bekas dipukul laah ini kan bertentangan dengan undang perlindangan anak.
Perlindungan anak dari kekerasan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002) yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak.
Berikut adalah poin-poin utama perlindungan hukum dan ancaman sanksi pidananya:
- Larangan Utama KekerasanBerdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
- Sanksi Pidana bagi Pelaku (Pasal 80)Kekerasan Biasa: Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.Mengakibatkan Luka Berat: Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.Mengakibatkan Meninggal Dunia: Dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Aturan Terkait LainnyaSelain undang-undang khusus anak, perlindungan dari kekerasan dalam ruang lingkup keluarga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan bagi korban kekerasan seksual berlaku UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Terkait ananda G anak ini oleh santri seniur dibully dia dimasukkan kedalam bak kamar mandi hampir tidak bernapas anaknya laporan dari kedua kakaknya yang tinggal diponpes .
Ananda M pakaian nya dibuang oleh santri seniur hingga anak nya mengadu ke orang tuanya ,jawab orang orang kita orang ndak punya nak biar sudah.
Kesan dan menyedihkan dari penanggung jawab serta orang tua wali murid
Secara konstekstual kami merasa kecewa bahkan ketika kami minta surat pindah secara online ,pihak kamad MI alfalah menyuruh nyelasaikan urusan ,yang jadi pertanyaan urusan apa ,kami merasa takut dan terkesan sedih secara fisik karena anak-anak dituding dengan segala masalah secara hukum dan hasil investigasi media terjadi kejanggalan yang diarahkan pada anak-anak yang ditudingkan memang merasa kecewa
Permohonan pada kemenag kabupaten gresik bidang bimas islam dan ketarbiyaan agar memberikan arahan dan bimbingan kepada madrasah-madrasah agar tata cara pengelolaan madrasah secara agamis dan bukan di ukur segi material karena madrasah itu urusan dunia dan akhirat hingga berita kami rilis secara konteks penilitian ,karena ponpes al falah yang berada digresik dengan alamat ini
Manajemennya kurang teratur dalam pantauan media sebagai fungsi kontrol
Segi kamad mohon sesama islam jika memberikan salam secara islam jawab dengan salam juga bukan angkuh sebagai mana dalam dalil alquran dan al hadits
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا
Arab-Latin: Wa iżā ḥuyyītum bitaḥiyyatin fa ḥayyụ biaḥsana min-hā au ruddụhā, innallāha kāna 'alā kulli syaiin ḥasībā
Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.
Dali hadits nya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]
Jika kita muslim dianjurkan untuk menjawab salam kita mengajarkan etika anak-anak tapi kita lagi yang langgar gimana menjadi contoh pada masyarakat 👎
Monggo hak jawab dari pihak ponpes silakan kami media menulis sesuai dengan fakta
Undang-Undang Pers di Indonesia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disahkan pada 23 September 1999, beleid ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Media tidak ada ancam kepada siapa pun monggo hak jawab nya
[tim redaksi Gus Mone Al Mughni)


