Sidak Mal Pelayanan Publik di lamongan Disdukcapil, Rapor Layanan Masih Merah,Cak Widhi Salah satu Aktifis LSM mempertanyakan Jadwal Brosur

Lamongan (jatim) – Mediagendang,sumba.com rabu 14 oktober 2026 ,Mal Pelayanan Publik (MPP) Samarinda yang seharusnya memudahkan warga dalam mengurus berbagai keperluan, masih menyisakan persoalan mendasar.

Sejumlah loket kerap terlihat kosong saat jam layanan, sehingga warga yang datang justru bingung dan harus mengulang kunjungan untuk menyelesaikan urusannya.

Keluhan datang dari salah satu Aktivis LSM lamongan yang mengaku mensidak salah satu kantor dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil lamongan , namun petugas tidak ada di lokasi alias kosong ini nama kerja bodong asalkan papa senang

Cak widhi menjelaskan, kekosongan loket tidak berarti petugas mangkir. Sebagian layanan memang sudah tidak lagi beroperasi atau alasan belum diketahui ujar nya cak widhi via Sms Denagan media ini

Hal yang ditambah cak widhi saya Sidak ke MPP payah kosong pegawai pelayanan padahal masih jam 12 tidak sesuai brosur nya

Bahkan cak widhi memberikan ruang lingkung untuk di Viralkan oleh teman-teman media demi perubahan kabupaten Lamongan dan kabupaten lain dengan tegas Salam No Viral No Justice imbuhnya

Hal selanjutnya cak widhi menuturkan Gak ditulis jam istirahat. Apalagi jam 13.00 terakhir pelayanan malah lucu masak istirahat jam 12 sampai 13. Berarti tutupnya sama saja jam 12. Kalo pelayanan Rumah sakit & Bank pada jam istirahat tetap melayani tapi hanya beberapa petugas jadi gak semua petugas hilang tegas dimedia ini via Sms whatsapp

Kelihatan Brosurnya salah tulis pelayanan ganti brosurnya,ini merupakan kerja asal -asalan seharus pihak instansi internal pemerintahan dan eksternal independen:

  1. Pengawas Internal Pemerintah (Paling Sering Melakukan Sidak)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN): Lembaga pusat yang memantau tingkat kehadiran dan disiplin seluruh ASN secara nasional. BKN memiliki sistem terintegrasi bernama I'DIS (Integrated Discipline) untuk memproses hukum disiplin bagi pegawai yang melanggar aturan.
  • Kementerian PANRB: Kementerian yang merumuskan kebijakan dan mengevaluasi efektivitas serta disiplin kerja birokrasi pemerintahan.
  • Inspektorat Jenderal (Kementerian) atau Inspektorat Daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot): Lembaga pengawas internal yang bertindak sebagai "polisi" di dalam dinas atau kantor pemerintahan itu sendiri. Mereka bertugas memeriksa pegawai yang bolos atau melakukan kecurangan absensi.
  • Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda): Bupati, Wali Kota, Gubernur, atau Sekda secara berkala memimpin langsung sidak di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas, kecamatan, hingga kelurahan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
  1. Pengawas Eksternal Independen
  • Ombudsman Republik Indonesia: Lembaga negara independen yang berwenang melakukan sidak tanpa pemberitahuan ke instansi pelayanan publik (seperti rumah sakit daerah, kantor perizinan, hingga lembaga pemasyarakatan). Ombudsman bergerak jika mendapati laporan masyarakat mengenai adanya pembiaran, petugas malas, atau pelayanan publik yang terbengkalai.
    Pegawai yang terjaring sidak karena malas atau melanggar jam kerja akan diinput ke dalam pelaporan pelanggaran disiplin. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), penurunan jabatan, hingga pemecatan (Tim redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *