Aktivis ketua umum Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia Ki Ferri Batubara angkat Bicara,Dan mendukung Aspirasi Tuntutan Civitas BEM UST Desak Kampus Berhentikan Dosen Pelaku Kekerasan Seksual jika terbukti

Yogjakarta -mediagendangsumba.com, salah satu aktivis Ketua Umum Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia(HIMPKA Tamansiswa indonesia)
ki ferry batubara,dari hati nurani sangat prihatinin prilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial dan melanggar kode etika perguruan tinggi serta almamater kampus jika ada seorang staf pengajar buta terhadap ajaran agama dan tidak menjaga almamater kampus dan yayasan ini seorang dosen jika diduga melanggar norma sosila

Ki ferry sendiri mengutarakan rasa kekecewaan nya dalam diskusi kecil dalam grup Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia,

Terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual ki ferry Streesing yang perlu diperhatikan adalah dalam menyampaikan prihatinannya menurutnya

  1. Kasus pelecehan itu sendiri,pihak APH harus tuntaskan kasus ini agar menjadi pelajaran dikemudian hari
  2. Tuntutan massa (Mhs/lembaga²) atas kasus tersebut ,pihak instansi harus cepat memproses pelaku jika terlibat dalam delik dugaan pelecehan seksual .
  3. Kebijakan kampus dalam menanganinya secara profesional
  4. Termasuk prosedur hukumnya,secara hukum jika ada yang diduga terlibat dalam kasus harus segera melalui jalur hukum ujar nya tegas nya ki fery

Secara esensial sesuai dengan hasil investigasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) minta kampus memberhentikan pamong yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Hal yang ditambahkan oleh Presiden Mahasiswa UST di berbagai awak media Diyan Dewana Jaya mengatakan total ada empat mahasiswa yang menjadi korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut pun sudah terjadi sejak 2025 lalu, namun baru mencuat ke publik pada 2026 ini.

Langgar larangan-larangan dan kode etika
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamong telah melanggar Tri Pantangan yang menjadi norma di UST.

“Memang di kampus kami ini sangat utama ya tentang ajaran-ajaran Tamaniswa, ajaran Ki Hadjar Dewantara. Kami juga menganut yang namanya Tri Pantangan, yang mana Tri Pantangan ini larangan-larangan. Pamong Tamansiswa yang selalu mengajarkan kepada mahasiswanya untuk mengutamakan ajaran Tamansiswa, tapi malah pelaku ini yang sebagai dosen melanggar yang diajarkan kepada kami,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Ia menerangkan mahasiswa serta BEM UST telah melakukan audiensi terbuka dengan pimpinan kampus pada Senin (12/10) kemarin.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, pihak kampus sudah memberikan sanksi kepada para pelaku yakni diberhentikan dari jabatannya di kampus lalu diskorsing.

Sanksi tersebut dipandang melindungi pelaku-pelaku kekerasan seksual bahkan berpotensi mengulangi perbuatannya.

Korban mendapat intimidasi
Oleh karena itu, BEM UST menolak sanksi tersebut. Sebab sanksi tersebut hanya bersifat sementara. Ia menuntut para pelaku diberhentikan sebagai dosen UST (Tim redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *