JOMBANG (Jatim) - mediagendangsumba.com sabtu 10/10/2026 Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang baru, Kaswari, menjadi sorotan. Kades pengganti antar waktu almarhum Kades sebelumnya ini dinilai anti terhadap wartawan, gagal memahami persoalan warganya sendiri, dan diduga melakukan adu domba antar insan pers.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sepihak yang sebelumnya dimuat oleh awak media agar publik mengetahui fakta sebenarnya di lapangan.
Bukan Utang Piutang, Tapi Dugaan Penipuan Gabah Rp 258 Juta
Fakta di lapangan, Kades Kaswari dinilai tidak mengetahui persoalan serius yang menimpa salah satu warganya. Warga tersebut bernama Moh. Eko Siswanto, alamat Dusun Pedes RT 010 RW 006 Desa Sukorejo.
Eko diduga melakukan penipuan dan penggelapan gabah sebanyak 4 rit milik Ibu Suliswati, warga Lamongan, dengan total kerugian mencapai Rp 258.000.000.
Kasus ini bukan mengada-ada. Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Ibu Suliswati ke Polres Lamongan dan sudah ada surat pemanggilan resmi dari Polres Lamongan kepada terlapor Moh. Eko Siswanto.
Tugas wartawan dalam hal ini hanya menyampaikan dan meneruskan informasi tersebut kepada Kades Kaswari selaku pimpinan desa, agar peduli dan memberikan solusi kepada warganya yang bermasalah. Namun, Kades Kaswari justru lepas tangan dengan alasan tidak tahu menahu karena masih baru menjabat.
Diduga Intimidasi Pers: Mengaku Pernah Tampar Wartawan
Kejanggalan lain terjadi saat sejumlah wartawan dari berbagai media datang dengan sopan untuk silaturahmi dan konfirmasi. Bukan sambutan kemitraan yang didapat, Kades Kaswari justru bercerita dan menakut-nakuti wartawan dengan mengaku pernah menampar wartawan saat dirinya diberitakan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada rekan-rekan wartawan berinisial S dkk.
"Seharusnya kades menjadi mitra insan pers untuk publikasi, edukasi, pengawasan dan kontrol kebijakan. Bukan malah anti wartawan dan bergaya preman," ujar S.
Ucapan "pernah menampar wartawan" dinilai sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi mitra strategis wartawan. Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Sepihak Tanpa Verifikasi dan Dugaan Adu Domba
Setelah dinilai gagal menakut-nakuti wartawan yang datang untuk konfirmasi, Kades Kaswari justru lari ke wartawan lain bernama Agus dari media kabarjagat.id untuk membuat berita sepihak tanpa konfirmasi, klarifikasi, maupun wawancara langsung kepada wartawan yang dituduh.
Mirissnya, narasi berita tersebut hampir seluruhnya tidak sesuai fakta.
Mulai dari perkara dugaan penipuan gabah yang ditulis menjadi utang-piutang, hingga nominal kerugian yang salah. Padahal wartawan tersebut tidak memahami kronologi dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang dirugikan, yaitu Ibu Suliswati.
Padahal pembicaraan teman-teman wartawan dengan Kades Kaswari bisa diputar ulang secara utuh melalui rekaman CCTV di kantor desa untuk membuktikan bahwa tidak ada wartawan yang mencatut atau membawa-bawa nama Satreskrim, apalagi memaksa meminta uang.
"Bahkan Kades Kaswari tidak memberi sepeser pun kepada wartawan untuk partisipasi pengajuan proposal acara," tegas S.
Mengunggah berita tanpa verifikasi dan klarifikasi kepada sumber yang diberitakan adalah kesalahan fatal dan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan tersebut terkesan tidak profesional, tidak kompeten, tidak berimbang, dan tidak independen atau yang biasa disebut berita pesanan.
Karya jurnalistik seperti ini patut dipertanyakan kompetensinya, apakah sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Diklat Dewan Pers, sehingga paham aturan, prosedur, SOP dan Kode Etik sebagai wartawan.
Termasuk legalitas medianya, apakah Agus dari kabarjagat.id tergabung dalam organisasi pers yang diakui dan apakah medianya sudah terverifikasi di Dewan Pers dan Kominfo.
Saat dikonfirmasi, wartawan Agus dari kabarjagat.id dinilai tidak kooperatif. Dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat, bahkan diajak bertemu langsung tidak berani dan memutus komunikasi.
Akan Dilaporkan ke Bupati dan Dewan Pers
Atas kejadian ini, rekan-rekan wartawan berencana melaporkan permasalahan ini kepada Camat Perak dan Bupati Jombang, serta akan melakukan konfirmasi resmi kepada Dewan Pers, Kominfo, dan organisasi pers yang ada di Jombang.
Hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun penjelasan resmi dari Kades Kaswari maupun dari pihak Agus wartawan kabarjagat.id, yang seharusnya bisa bersikap lebih profesional, kompeten, berimbang, dan lebih hati-hati dalam mengunggah berita.(tim redaksi)


