Sumba Barat Daya-(Ntt)-Kamis 8 oktober 2026 mediagendangsumba.com
Menurut informasi yang didapatkan media bahwa beberapa kepsek dipanggil ulang lagi untuk mbawah Laporan pertanggung jawaban(LPJ) tentang anggaran dana bos berdasarkan kajian Secara hukum dan demi kepentingan hukum maka kejari memeliki hak memanggil saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP, saksi yang dipanggil oleh penyidik (Jaksa/Polisi) secara sah wajib untuk datang,dengan surat panggilan untuk membawa lpj tersebut yang dimulai tanggal 5 oktober hingga tanggal 8 hari ini oktober 2026vbatas kepsek-kepsek menghantar berkas dugaan pidana yang dilakukan oleh Yatutim
Pada kasus ini memang memakan waktu yang cukup lama karena berkas dan kronologi membutuhkan waktu yang lama
Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) masih mendalami penggunaan dana Bos Di yatutim sekitar 12 hingga 23 miliar memang
Salah satu prosedur dalam menangan kasus kuropsi yang kini ditelusuri oleh kejari Sumba Barat adalah kesesuaian antara kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan pelaksanaan di lapangan.
Adapun tujuannya adalah sebagai penyerahan barang bukti atau dokumen pendukung.
Pada LPJ ini akan digunakan jaksa untuk:
- Menghitung Kerugian Negara: Jaksa dan tim ahli (seperti BPK atau BPKP) akan memeriksa kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan di LPJ dengan realisasi fisik di lapangan.
- Mencari Alat Bukti: LPJ digunakan untuk melihat apakah ada manipulasi data, kegiatan fiktif, stempel palsu, atau tanda tangan yang dipalsukan.
- Bahan Klarifikasi: Dokumen ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menginterogasi saksi atau tersangka mengenai aliran dana.
Lebih lanjut dalam hal ini
Kode P Status Berkas / Tindakan Jaksa
Yang dimulai dari beberapa kodi Pidana dalam kejari yakni :
P-16 Penunjukan Jaksa Peneliti / JPU Jaksa ditunjuk oleh Kepala Kejari untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas yang masuk.
P-18 Hasil Penyelidikan/Penyidikan Belum Lengkap Jaksa memberitahukan secara resmi kepada penyidik bahwa berkas perkara yang diantar masih kurang lengkap (secara formil maupun materil).
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Berkas perkara dikembalikan secara fisik oleh jaksa ke penyidik disertai petunjuk tertulis mengenai apa saja yang harus dilengkapi.
P-21 Berkas Perkara Sudah Lengkap Jaksa menyatakan berkas perkara (termasuk bukti terkait LPJ korupsi) sudah lengkap sepenuhnya.
Pada beberapa kode yang bisa menaikkan status level tersangka
Mengingat hal tersebut dalam kasus dugaan korupsi oleh yatutim salah kepsek mengirim foto dan beberapa alasan mereka dipanggil kejari Sumba Barat sebagaimaina uraian diatas (Tim redaksi)



