Sumba Barat Daya-Mediagendang.News kamis 9 April 2026 Dugaan skandal praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat. Sebuah dokumen bertajuk Berita Acara Kesepakatan Rapat Tahun 2020 yang beredar di lingkungan sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Tunas Timur diduga kuat tidak sah dan sengaja dibuat untuk melegitimasi pungutan dana kepada siswa serta penyelamatan dari delik Hukum pidana korupsi serta sudah direncanakan dengan skandal terselubung
Berdasarkan rilis yang diterima oleh Awak media ini dan media pers publik lain baik digrup pejabat Sumba Barat Daya dan pejabat prov. Ntt pada rabu dan kamis (8,9/4/2026), dokumen tersebut mencantumkan adanya kesepakatan pembayaran Sumbangan Pengembangan Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) sebesar Rp50.000 per bulan sejak tahun 2020. Namun, sejumlah pihak di lapangan membantah keabsahan klaim tersebut.
Tidak pernah ada rapat seperti itu di tahun 2020. Ini rekayasa,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan oleh awak media kecuali aja delik Aduan ujar nya
Sumber tersebut juga menilai dokumen itu janggal. Ia menduga surat tersebut baru dibuat dalam waktu dekat, tetapi sengaja diberi tanggal mundur ke tahun 2020. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya upaya sistematis untuk melegitimasi praktik pungutan yang telah berjalan.
Nama Ketua Yayasan, Dr.Soleman Lende Dappa,S.Hut,MTh,M.Pdk, turut menjadi sorotan. Ia diduga kerap meminta bagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap kali pencairan berlangsung. Dugaan tersebut bahkan disertai tekanan terhadap kepala sekolah yang tidak mengikuti permintaan.
Dalam beberapa hari terakhir, SLD juga disebut aktif mendatangi sejumlah sekolah. Kehadirannya, menurut sumber, disertai upaya persuasif agar kepala sekolah bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Dia datang, bicara seolah demi kepentingan bersama. Tapi ujungnya tetap meminta agar surat itu ditandatangani untuk menyelamatkan dirinya dan keluarganya,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, kepala sekolah menyebut bahwa setoran yang selama ini ditarik oleh yayasan tidak pernah memberikan dampak nyata bagi sekolah.
“Tidak pernah ada timbal balik. Sekolah tidak merasakan manfaat dari setoran itu,” katanya.
Dokumen yang menyebut pungutan sebagai hasil kesepakatan bersama kini dinilai sebagai tameng untuk membenarkan praktik yang diduga dilakukan secara sepihak.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kepala Seksi Pidana Khusus sebagai tambahan barang bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi dana BOS. Laporan tersebut juga mencakup dugaan penggelembungan data siswa dalam sistem Dapodik.
Perkembangan ini membuka kemungkinan terungkapnya praktik penyimpangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana pendidikan di bawah yayasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Tunas Timur maupun Soleman Lende Dappa belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan whatsapp dan telepon whatsapp juga belum membuahkan hasil.
Selain itu Soleman Lende Dappa sudah diketahui oleh publik bahwa beliau meminta jatah ke kepala-kepala sekolah,lantas dengan lidah gampang memutar balikkan fakta bahwa yang salah adalah Dinas pendidikan dan kepala sekolah yang salah beliau seolah-olah cuci tangan dari delik dugaan korupsi ini merupakan penyelamatan diri dari skandal profesional dengan hasil dugaan korupsi yang mencapai 12 Meliyar dari tahun-ketahun (Tim Redaksi)



