Sumba Barat .Media Gendang.com pada hari Selasa (17/3/2026) menurut Mas Surya dwi pristiwanda, media ini telah menerima keluhan via WhatsApp pak Surya Dwi pristiwanda menuturkan, Jadi gini. Pak
Awal perjanjian adalah pekerjaan borong jasa besi project KDMP di harga 90
Sesuai dengan perjanjian
15% di awal perjanjian sudah terlaksana
Saya melakukan pekerjaan / fabrikasi
Dan sudah mencapai target 15% awal pengerjaan. Tetapi saya tagih kontraktor tsb. Tidak ada respon sama sekali. Kerugian dari pembayaran ke karyawan /tukang saya untuk pembayaran gaji. Pekerjaan sudah meliputi kuda" selesai 9 pasang,tiang utama 20 titik. Kremona sudah selesai 16 titik.
Berdasarkan laporkan dari pihak kontruksi tidak memenuhi kewajiban kontrak kerja pembangunan proyek KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang berlokasi di Desa ubu pade kec.Loli Kabupaten Sumba Barat -Ntt . Dengan berdasarkan surat penawaran kerjasama No:4/III/Ara/2026 ,tertanggal surabaya 4 Maret 2026
Pihak kedua, yang merupakan pengelolah koperasi merah putih dihubungi oleh pihak mas Dwi ,tidak membalas nya baik via sms dan telpon tutur mas dwi
ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek di lapangan dengan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. Koperasi Desa Merah Putih di desa Ubu pede kec.Lali Kabupaten Sumba barat Daya kini menghadapi potensi kerugian dan terhambatnya pembangunan proyek akibat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana(pihak PT)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Dan pihak kontraktore mengenai dugaan pelanggaran kontrak kerja pembangunan proyek KDMP ini. Pihak
Menurut keluhan mas surya dwi pristiwanda sampai sekarang saya dirugikam sekitar 13 jt lebih bahkan sampai saat belum memberikan upah para tenaga kerja sebanyak 7 orang tegas dwi,
Harapan saya (surya Dwi Peristiwanda) terbayar progress 15% awal pengerjaan dan tetap mengacu pada surat perjanjian sampai selesai. Jika ada main dengan system pembayaran ada ganti rugi 10% dari total pekerjaan dan sampaikan pak Darius sebagai pemegang amanah tentang progres ini dan pada umumnya Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (ketua, sekretaris, bendahara) bertanggung jawab penuh atas operasional dan pembangunan fisik gedung koperasi, yang didukung oleh dana desa. Kepala Desa/Lurah bertindak sebagai Ketua Pengawas ex-officio untuk memastikan akuntabilitas proyek, sedangkan pengawasan rutin dilakukan bersama kementerian terkait,agar mau bertanggung jawab pekerjaan tersebut hingga berita di rilis mohon para pihak pejabat Pemda Sumba Barat agar menindak lanjuti keluhan kami ini sehingga ada kepercayaaan satu sama lain ucap mas dwi [Tim Redaksi]



