Sumba Barat Daya -mediagendangsumba.com 18 oktober 2026 Beberapa kepsek lelah dengan berbagai macam bukti-bukti untuk mendukung prosedur hukum sudah dipenuh oleh beberapa kepsek bahwa Permintaan LPJ pun sudah dipenuhi,namun tiba-tiba berita beberapa media seperti brantastipikor.com,Menarasumba.com telah berhasil mewawancarai kejari bersama tim,Namun hal-hal aneh dan pun di temukan seperti gasing putar ditempat dalam dugaan kasus kuropsi yang diduga dilakukan oleh yatutim dengan merugikan negara 12 M hingga 23 M,
Berbagai sumber seperti digrup SBD bersuara telah beragam macam kritikkan yang dilontar dengan analisis kategori berdasarkan tinjaun lapangan oleh pemerhati pendidikan,
Dengan suara ada beberapa sabahat grup memberikan suportif kawal teruus jangan sampai kendor,ucapan-ucapan sahabat pemerhati pendidikan.
Beberapa bulan pun . Tim BPK Forensik dilaporkan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan meneliti keabsahan sejumlah alat bukti yang sempat viral di media sosial.
Sebanyak 54 Orang Telah Diperiksa oleh kejari Sumba Barat
Pada perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejari Sumba Barat telah memeriksa sebanyak 54 orang yang berasal dari berbagai pihak.
Mereka terdiri atas unsur pengurus yayasan, kepala sekolah, serta pihak dinas terkait.
Menurut Ahmad Firdaus, jumlah saksi maupun pihak yang dimintai keterangan masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa, baik dari pihak yayasan, kepala sekolah, maupun dinas-dinas, totalnya mencapai sebanyak 54 orang,” imbuhnya
Dikatakannya, proses pengumpulan keterangan dan alat bukti akan terus dilakukan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dan penggunaan dana BOS masih dimungkinkan apabila diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Ketua dan kru Yatutim Sudah Beberapa Kali Diperiksa
Terkait pemeriksaan terhadap SLD (Soleman Lende Dappa) selaku pimpinan Yatutim, Ahmad Firdaus menyebut ketua yayasan telah beberapa kali dimintai keterangan imbuhnya
Untuk sementara itu , sejumlah kepala sekolah yang pernah bertugas di sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan tersebut juga menjadi bagian dari pihak yang telah diperiksa.
Kejaksaan turut membuka kemungkinan memeriksa pengurus yayasan lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri proses pengelolaan, aliran, dan penggunaan dana yang menjadi objek penyelidikan dan penyidikan.
“Semua pengurus yayasan pasti akan bisa memiliki kans besar untuk diperiksa. Mereka yang tahu bagaimana proses, mungkin aliran dana ini, kemudian penggunaan dana ini seperti apa,” katanya.
Mengenai anggota DPRD Provinsi NTT berinisial DGAL, Ahmad Firdaus menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah diperiksa pada tahap penyelidikan awal.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, DGAL belum kembali diperiksa dalam tahapan berikutnya.
Kejaksaan, kata dia, sebelumnya memprioritaskan pengumpulan dokumen pertanggungjawaban dari sekolah-sekolah karena dokumen tersebut diperlukan dalam proses penghitungan kerugian negara.
Ahmad Firdaus juga menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, DGAL diduga memiliki posisi sebagai sekretaris atau bendahara dalam kepengurusan yayasan.
Posisi tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen kepengurusan yang sah.
Adapun mengenai istri ketua yayasan, ia mengatakan belum ada informasi bahwa yang bersangkutan telah diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.
Dokumen LPJ Jadi Kendala Penghitungan Kerugian Negara
Salah satu kendala yang dihadapi Kejari Sumba Barat dalam menangani perkara dugaan korupsi dana BOS Yatutim adalah pengumpulan alat bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari sekolah-sekolah.
Ahmad Firdaus mengungkapkan, sejumlah sekolah diketahui sudah tidak lagi menyimpan dokumen LPJ yang dibutuhkan.
Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran penggunaan dana sekaligus penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kesulitannya adalah pengumpulan alat-alat bukti surat. LPJ-LPJ ini memang dari pihak sekolah banyak yang sudah tidak menyimpan,” tambahnya,Namun beberapa kepsek juga telah menghantar nya ke kejari Sumba Barat
Untuk mengatasi kendala tersebut, kejaksaan telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, termasuk dinas di tingkat provinsi, mengingat Yatutim juga menaungi sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Koordinasi dilakukan guna membantu memperoleh kembali data dan dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan agar proses penghitungan kerugian negara dapat segera dilaksanakan.
Menurut Ahmad Firdaus, kejaksaan berupaya melengkapi dokumen tersebut sebelum tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan, pihaknya menyadari perkara ini telah berlangsung cukup lama.
Namun, proses pembuktian tetap harus dilakukan secara cermat agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemerhati pendidikan berharap Rampung Sebelum Akhir 2026
Kejari Sumba Barat berharap seluruh tahapan penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS Yatutim dapat berjalan lebih cepat setelah kendala pengumpulan dokumen dan penghitungan kerugian negara teratasi.
Ahmad Firdaus mengatakan, pihaknya menargetkan perkara tersebut dapat dirampungkan sebelum akhir 2026.
“Target kami paling tidak sebelum akhir tahun, supaya bisa selesai semua di tiga perkara yang lain. Kami harapannya seperti itu,” pungkasnya. ( TIM redaksi)



