Membaca Adicita Universitas Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Kebijakan Pendidikan

URI dan Kemungkinan Rezim Kelembagaan Khusus

Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08

Jakarta -Media Gendangsumba.com.25 juli 2026 Wacana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memunculkan diskursus yang menarik dalam ranah hukum tata negara dan kebijakan pendidikan nasional. Berbagai pihak mempertanyakan legalitas pembentukan URI dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Sebagian berkesimpulan bahwa konsep URI bertentangan dengan rezim hukum pendidikan tinggi yang berlaku karena menggunakan nomenklatur, struktur organisasi, serta tata kelola yang berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya.

Pandangan tersebut tentu memiliki dasar normatif yang patut dihormati. Namun, apabila persoalan ini dibaca secara lebih komprehensif melalui perspektif hukum tata negara, teori kelembagaan negara, serta perkembangan kebutuhan strategis bangsa, maka kesimpulan bahwa URI otomatis bertentangan dengan hukum belum tentu merupakan jawaban yang final. Yang menjadi pertanyaan mendasar bukanlah semata-mata apakah negara boleh membentuk URI, melainkan dalam rezim hukum apa lembaga tersebut akan ditempatkan.

Negara hukum tidak hanya berfungsi menjaga kepastian hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi negara untuk melakukan inovasi kelembagaan demi menjawab tantangan zaman. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, berbagai lembaga negara lahir karena adanya kebutuhan khusus yang tidak dapat diwadahi oleh struktur kelembagaan yang sudah ada. Kehadiran lembaga-lembaga independen, badan khusus, maupun lembaga pendidikan kedinasan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mengenal diferensiasi kelembagaan sesuai dengan fungsi dan mandat yang diberikan oleh negara.

Apabila URI sejak awal memang dirancang sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional yang bertujuan mencetak calon-calon pemimpin strategis bangsa, maka keberadaannya lebih tepat dipahami sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan fungsi pendidikan, bukan sekadar perguruan tinggi akademik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Dalam perspektif demikian, istilah "universitas" dapat dipahami sebagai identitas kelembagaan atau nomenklatur kebijakan, bukan semata-mata kategori yuridis sebagaimana universitas negeri atau swasta yang selama ini dikenal.

Dengan demikian, pembahasan mengenai URI seharusnya bergeser dari perdebatan mengenai nama menuju pembahasan mengenai dasar hukum, fungsi, kewenangan, dan rezim kelembagaannya.

Persoalan berikutnya adalah mengenai landasan hukum. Memang benar bahwa pendirian perguruan tinggi pada umumnya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksananya. Namun sistem hukum nasional juga mengenal berbagai bentuk lembaga pendidikan yang memperoleh dasar hukum melalui undang-undang sektoral maupun peraturan perundang-undangan khusus.

Artinya, persoalan utama bukanlah apakah negara berwenang mendirikan lembaga

pendidikan baru, melainkan apakah pembentukannya didukung oleh instrumen hukum yang memadai. Apabila pemerintah memandang URI sebagai kebutuhan strategis nasional, maka pilihan hukumnya cukup jelas, yaitu membangun dasar hukum tersendiri yang mengatur secara khusus mengenai kedudukan, fungsi, tata kelola, kewenangan, mekanisme pendidikan, hingga sistem akuntabilitasnya.

Dalam negara hukum, kekosongan norma bukanlah alasan untuk menolak suatu gagasan, melainkan menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menghadirkan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum.

Perdebatan mengenai penggunaan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pimpinan URI juga perlu dipahami secara proporsional. Memang benar bahwa PP Nomor 4 Tahun 2014 mengatur pimpinan perguruan tinggi menggunakan nomenklatur Rektor. Akan tetapi, ketentuan tersebut berlaku terhadap perguruan tinggi yang berada dalam rezim pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang tersebut.

Apabila URI nantinya dibentuk sebagai lembaga negara dengan karakteristik kelembagaan yang berbeda, maka nomenklatur pimpinan tentu dapat disesuaikan sepanjang memperoleh legitimasi melalui dasar hukum pembentukannya. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, penggunaan nomenklatur jabatan sangat bergantung pada karakter organisasi. Kita mengenal Kepala Badan, Gubernur Bank Indonesia, Komisioner, Kepala Lembaga, Panglima, hingga Jaksa Agung, yang masing-masing memiliki dasar hukum tersendiri. Oleh karena itu, perbedaan istilah jabatan tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Substansi jauh lebih penting daripada sekadar nomenklatur.

Jika benar URI diarahkan menjadi pusat kaderisasi kepemimpinan nasional, maka orientasinya memang berbeda dengan perguruan tinggi konvensional. Tujuan utamanya bukan hanya menghasilkan lulusan akademik, melainkan membentuk calon pemimpin bangsa yang memiliki integritas, kemampuan manajerial, wawasan kebangsaan, etika kenegaraan, serta kemampuan mengambil keputusan strategis dalam menghadapi tantangan global.

Dalam konteks ini, pendidikan tinggi tidak boleh dipersempit hanya sebagai ruang produksi ilmu pengetahuan. Pendidikan juga merupakan instrumen negara dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan, demokrasi, pembangunan ekonomi, serta kedaulatan nasional. Gagasan tersebut sejatinya sejalan dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai bahan pembanding, Indonesia sesungguhnya telah lama mengenal berbagai institusi pendidikan dengan karakter khusus, seperti Akademi Militer, Akademi Kepolisian, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, maupun berbagai sekolah kedinasan lainnya. Lembaga-lembaga tersebut memiliki sistem pendidikan, pola pembinaan, struktur organisasi, hingga tata kelola yang berbeda dengan perguruan tinggi umum, namun tetap menjadi bagian yang sah dari sistem pendidikan nasional karena memperoleh legitimasi melalui regulasi yang jelas.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki ruang konstitusional untuk membentuk lembaga pendidikan yang bersifat khusus sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat, tujuan yang jelas, tata kelola yang akuntabel, serta tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum.

Karena itu, kritik terhadap URI seyogianya tidak berhenti pada penolakan formalistik. Kritik yang konstruktif justru perlu diarahkan agar pemerintah memperjelas desain kelembagaannya. Apakah URI akan ditempatkan sebagai perguruan tinggi dalam rezim Undang-Undang Pendidikan Tinggi, atau dibentuk sebagai lembaga pendidikan negara dengan rezim hukum tersendiri. Kepastian mengenai status hukum tersebut akan menentukan mekanisme pengelolaan, hubungan kelembagaan, sistem akademik, hingga pertanggungjawaban publiknya.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai URI merupakan momentum penting untuk memperkaya pemikiran mengenai inovasi kelembagaan negara. Bangsa yang besar tidak hanya mempertahankan sistem yang telah ada, tetapi juga berani membangun institusi baru ketika kebutuhan strategis bangsa menuntutnya. Namun keberanian tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Dengan demikian, URI tidak semestinya langsung dinilai bertentangan dengan hukum hanya karena berbeda dari universitas pada umumnya. Sebaliknya, apabila negara memang menghendaki lahirnya sebuah lembaga pendidikan kepemimpinan nasional yang bersifat khusus, maka yang harus dipastikan adalah tersedianya rezim hukum yang jelas, dasar pembentukan yang kuat, tata kelola yang baik (good governance), serta mekanisme pengawasan yang efektif. Melalui pendekatan tersebut, URI berpotensi menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan generasi pemimpin Indonesia yang berintegritas, berwawasan kebangsaan, serta mampu menjawab tantangan menuju Indonesia Emas 2045.(Tim redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *