MEDIA GENDANG SUMBA.com Di Terbitkan Berdasarkan UNDANG – UNDANG PERS NO 40 tahun 1999
DIREKTUR UTAMA : FABIANUS MONE PATI
BADAN HUKUM : PT.ANA KOROH HAGHU
NOMOR : AHU-042759.AH.01.30.Tahun 2024
PT.ANA KOROH HAGHU Berkedudukan di SUMBA BARAT DAYA Provinsi Nusa tenggara Timur
Telah terdaftar Sebagai Badan Hukum dan Tercatat dalam Pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Uumm.Sertifakat ini belaku Sejak tanggal di Terbitkan
Jakarta,27 Juli 2024
Nomor Induk Berusaha PT.ANA KOROH HAGHU:2707240003204
KBLI: 58130-Peberbitan Surat Khabar,Jurnal,dan Buletin atau Majalah
MediagendangSumba.Com Independen & Terpercaya
Nasional
Daerah
Pemerintah
Politik
Hukum & Kriminal
TNI / POLRI
KPK
Peristiwa
Info Publik
Breaking News
Pimpinan Redaksi Fabianus Mone Pati
Wakil Pimpinan Redaksi David Mone
Editor , BERTOLOMIUS KATODA
Wartawan ,
TIBO
DAVID
MIAS
DOMINGGUS.MONE
Redaksi Media GendangSumba .com
hadir ditengah masyarakat Indonesia, untuk memberikan informasi terkini, terakurat dan berimbang
Adapun harapan kami, agar mediaGendangSumba.com bisa diterima dan menjadi Barometer informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Segala keterbatasan dari Kami, akan menjadi motivasi bagi kami untuk sajikan informasi yang sebenarnya dan akurat
Hormat Kami
Redaksi
Media Nasional
(Cetak & Online & TV Straiming)
☆ REDAKSI ☆
MEDIA NASIONAL (Cetak & Online,TV Straiming) MediaGendangSumba.com
PENERBIT :
PT. ANA KOROH HAGHU
Keputusan Menteri Hukum & Ham RI.
Nomor AHU –042759.AH.01.30 tahun 2024
NPWP :
N I B :
PB –
Rek; PT Ana KOROH HAGHU.,
Bank
Rek BR
(KBLI) : 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Beuletin atau Majalah
(KBLI) : 63122– Portal Web Dan / Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
(KBLI) : 73100 – Periklanan
(KBLI) :61923 : Jasa Televisi Protokol Internet ( IPTV )
Pendiri:
Fabianus Mone pati
Rohmat Selamat SH.Mkn
Abdul Wahid Lamma
Sharif taha
*Media Tergabung Media Persada)
Cibernasional.co.id
Radarsiber.com
Daboribonews.com
Trisula.news
Gardatipikor.com
Mitrapersonenews.co.id
Penanggung Jawab
Pimpinan Perusahaan
Direktur Utama
Fabianus Mone Pati
Pimpinan Umum :
Fabianus Mone Pati
- Komisaris *
Abdul Wahid P.Diko
Dewan Pembina
Wilson Lalengke
☆ PENASEHAT HUKUM ☆
Herry F F. Batileo,SH.MH
Dewan Redaksi.
Drs Hugo Rehi Kalembu.
Pemimpin Redaksi
FABIANUS MONE PATI
Wakil Pemimpin Redaksi :
Bonefasius Kaka
,Wartawan Reakssi
Bone,Fabianus, Oktavianus Katoda
Redaktur :
Oktavianus Katoda
DIMUNGGUS MUDA WALLA
Staff Redaksi.
OKTA,DIMUNGGUS,
Bendahara.
BONE
Sekretaris.
DAVID MONE
Humas.
FABIANUS MONE PATI
Desain Grafis.
DAVID MONE
Kordinator Liputan
DAVID MONE, FABIANUS MONE PATI
BERMITRA
Asosiasi Mitra Perusahaan
Persatuan Pewarta Warga Indonesia
PPWI
Wartwan Media Gendang Sumba.com Semua Yang Masuk Di Boks Redaksi.
Jawa Barat
Bambang,;Kaperwil
Satgas Investigas
Irwanto Diasa
Ambri
Herson Aniwa
Ambri dg endre
Ruland Timporok
Irwanto Polutu
Jein
kab.Sukabumi/Kota Sukabumi
Yudi (Kabiro)
Suherman
Erik/ewok
Yoni Taofik
Kabiro kabupaten Cianjur
Sandi
Kabiro Provinsi Bandung
Rubi
Kabiro kabupaten Garut
Sadeng
Kabiro Kota Tasikmalaya
Irma
Kabiro Kabupaten.Tasikmalaya
Sudin
Kordinator wartawan Bogor Raya
Rosa
Kabiro Bogor
Rosnawati
Kabiro Kabupaten Karawang
Werdi
Kaperwil Jakarta
Ediyanto
Kaperwil Provinsi Lebak Banten
Akri
Kabiro Kabupaten Serang
Sumitro
Kaperwil Provinsi Jawa Timur
Abunawas
Kabiro Kabupaten Ngawi
Darto
Kaperwil Provinsi NTB
Anwar
Kabiro Kalimantan Barat
Hadi
KABIRO SANGERSulut
Lasarus Makahaube
Kaperwil Sulawesi Selatan
Herman
Rano
Kabiro Luwu.Sulsel
Kaperwil Sulawesi Tengah
Batman
Wartawan Sulteng
Rudiyanto
Tisna
Kabiro Balut
Susanto
Kabiro Bangkep
Sumaryono Kumano
Halil
Kabiro Morut
Dedikael
Kabiro Morowali
Muh Adam
Kaperwil Maluku
Ihimadin
Kaperwil Sulawesi Tenggara
Indra Dapa
Rosul Mustafa (Ali)
Sulawesi Utara
Ridwan Jafar
Kaperwil Sumatera Barat
Berto
Kabiro Sumatera Utara
Rian
Kabiro Medan
Dalmer
Kaperwil Provinsi Papua
Armando
Kaperwil Lampung
Yanto
Kabiro Kabupaten.Blitar
ABidin
Kaperwil Provinsi Bangka Belitung
Ridwan
Kaperwil Provinsi Pekanbaru Riau
Rosna
Kabiro Bengkalis
Audzar
Kaperwil Provinsi NTT
Fabianus Mone Pati.
KABIRO SUMBA BARAT DAYA
Kabiro Sumba timur
Petrus Soko pare
Kaperwil Kepri/Batam
Friska waty
PENANGGUNG JAWAB
(PT.Media Gendang Sumba.com
Kontak Red@ksi :082145440847
Email :
KANTOR REDAKSI :
Desa ANA LEWE,KECAMATAN KODI VABGEDOKebupaten SUMBA BARAT DAYA (SBD)
Media Nasional Cetak,Online & Tv Streaming
Media Gendang Sumba.com
Keterangan :
Wartawan Media Nasional Media Gendangsumba.com Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Semua Wartawan Media Gendang Sumba.com dilengkapi dengan Kartu Pers Surat Tugas, Surat Penempatan dan tercantum di dalam kotak redaksi di atas. Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.
Wartawan Media Gendang Sumba.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang menerima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.
Jika ada yang mengatasnamakan Media Gendang Sumba.com namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat menghubungi kontak di atas.
Wartawan Media Gendang Sumba.comtidak diperkenankan menerima dan atau meminta imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Gendang Sumba.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi Media Gendang Sumba.com,” Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Diperhatikan’Penting!!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak aku
Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
PERINGATAN TEGAS
Wartawan MEDIA Gendang Sumba.Com dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.
Himbauan Jika Ada Terdapat Anggota Media Gendang Sumba.Com di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui Wa,082145440847, Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.
Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media Gendang Sumba.Com di lapangan.
Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut nakuti di saat peliputan di lapangan,
(KAMI KERAS DAN TEGAS)
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.