Aceh Media Gendang Sumba.Com Teuku Iskandar Faisal (TIF), mengingatkan tentang tanggungjawab Pemerintah Aceh dan Badan Kemakmuran masjid (BKM) dalam mewujudkan masjid ramah disabilitas di Aceh (17/5).

Masjid adalah tempat beribadah umat Islam, selain berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah, masjid juga digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.

Saat ini, masjid di Aceh sudah megah dengan keindahan arsitektur dan menjadi tujuan wisata religi yang menarik, namun sedikit yang ramah bagi penyandang disabilitas.

“Masjid banyak yang bagus tapi sedikit yang ramah bagi disabilitas” ujarnya sebagai mantan pengurus BKM Masjid Hubbul Mukmin Gampong Paya Bujok Teungoh-Kota Langsa.

Disabilitas adalah kondisi yang membatasi seseorang melakukan aktivitas, termasuk beribadah ke masjid dan menurut TIF, menjadi penyandang disabilitas adalah takdir Allah yang tidak dapat ditolak dan harus diterima dengan ikhlas.

“Kondisi yang membatasi seseorang melakukan kegiatan sehari-hari, contoh: orang dengan disabilitas kesulitan untuk ke masjid,” ucapnya.

Oleh karena itu, TIF mengatakan, penting sekali ada masjid ramah disabilitas di suatu daerah. Sebagai masjid ramah disabilitas, masjid tersebut dirancang dan dilengkapi dengan fasilitas yang mempermudah akses dan kenyamanan bagi penyandang disabilitas.

“Perlu masjid yang dirancang dan dilengkapi fasilitas yang memudahkan akses bagi disabilitas,” terangnya.

Untuk itu, TIF menyarankan kepada BKM, agar menyiapkan 2 (dua) hal penting, yaitu fasilitas fisik, layanan dan komunikasi.

“BKM harus menyiapkan fasilitas fisik, layanan dan komunikasi dalam upaya menciptakan masjid ramah disabilitas,” sarannya.

Fasilitas fisik yang dimaksud, adalah:
1. Area khusus kursi roda dan tempat duduk prioritas untuk memastikan jemaah lansia dan penyandang disabilitas dapat duduk dengan nyaman selama ibadah.
2. Ramp: Jalur landai yang menggantikan anak tangga, memudahkan akses bagi pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya.
2. Lift: untuk masjid yang berada di lantai 2 (dua), seperti Masjid Taqwa Muhamaddiyah Kota Langsa dan Masjid Gampong Jawa. Lift akan menjadi alternatif untuk mencapai lantai atas bagi yang kesulitan menggunakan tangga.
3. Jalan yang lebar untuk memastikan akses yang mudah bagi kursi roda dan alat bantu lainnya.
4. Kamar mandi ramah disabilitas, seperti fasilitas pegangan di dinding, toilet yang mudah dijangkau, dan lantai yang tidak licin.
5. Parkir khusus bagi disabilitas yang menggunakan mobil atau sepeda motor roda tiga.

Selanjutnya, dalam aspek layanan dan komunikasi agar BKM menyediakan:
1. Petugas khusus sebagai juru bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas tunarungu memahami khotbah dan informasi lainnya.
2. Petugas parkir, khusus melayani penyandang disabilitas yang menggunakan kenderaan.
3. Al-Quran Braille untuk memudahkan penyandang disabilitas tuna netra dalam membaca Al-Quran.
3. Penanda Taktil untuk membantu penyandang disabilitas netra menavigasi di sekitar masjid. Penanda taktil (tactile indicator) adalah alat yang membantu penyandang disabilitas netra untuk memahami lingkungan sekitar mereka dengan menggunakan indera peraba. Penanda ini dapat berupa permukaan dengan tekstur tertentu yang bisa dirasakan melalui kaki atau tongkat mereka
3. Sistem Loop Audio atau hearing loop untuk memperkuat suara imam, khotbah atau tausiyah sehingga mudah didengar oleh penyandang disabilitas pendengaran.
4. Petugas shaf terlatih untuk membantu dan memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas ketika akan dilaksanakan sholat.

“Jika fasilitas dan layanan sudah tersedia, maka masjid tersebut sudah dapat dikatakan sebagai masjid ramah disabilitas,” imbuhnya.

TIF mengingatkan juga, selain fasilitas, hal yang tidak kalah penting adalah jamaah harus ramah dan peduli kepada penyandang disabilitas, demikian juga BKM, agar memastikan masjid menjadi tempat yang inklusif dan mudah diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang disabilitas.

“Jamaah harus peduli pada penyandang disabilitas dan BKM wajib memastikan masjid menjadi tempat yang inklusi dan mudah diakses oleh semua,” ingatkannya.

TIF menambahkan juga, bahwa Pemerintah Aceh wajib mendukung BKM dalam menyediakan sarana dan prasarana masjid yang ramah disabilitas sesuai dengan amanah
UU Nomor 8 Tahun 2016.

“Amanah UU Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah wajib menyediakan sarana prasarana yang ramah disabilitas,” tuturnya

Mengakiri pembicaraan, TIF menyampaikan, bahwa Islam mengajarkan prinsip keadilan dan kesetaraan, sehingga BKM harus menyediakan fasilitas yang ramah bagi semua jemaahnya, termasuk penyandang disabilitas.

“Islam mengajarkan kesetaraan, makanya BKM harus menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” tutupnya yang menjadi penyandang disabilitas sejak Tahun 2023 akibat operasi pengangkatan tumor selaput otak di Makassar. (p10)