Sumba Barat Daya-Media Gendang Sumba.COM || Advokat Yubyalate Pieter Pandango,SH, adalah Advokat DKI jakarta yang sedang menjalankan tugas profesi di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terkait kode etik, yang dituduhkan terhadap saya mengenai tidak paham kode etik, disini saya merasa tuduhan itu tidak benar adanya dan  tidak ada permasalahan dalam kode etik,”tegas Advokat Yubyalate.

Dikarenakan  pada tanggal 31 Mei 2025 ketika saya mendapatkan kuasa dari klien bapak Alosius Nasari, Wilhelmus Winya Marru, Hendrikus Hona Dendo, Yohanes Sari,saat itu saya sudah melihat adanya surat  pencabutan surat kuasa ke pengacara sebelumnya  pada tanggal 28 mei 2025.

Jadi statement dari pengacara lama yaitu  Advokat Meltri paul tidak mendasar dan tidak benar,”ungkapnya.

Jadi boleh saya katakan statement tersebut adalah ngaur yang tidak  mendasar yang beliau  layangkan ke media bahwa saya telah melanggar kode etik profesi advokat.

Saya mau  katakan saat ini, dengan tegas Kepada  Advokat Meltri paul, dia harus mencabut statementnya di media yang mengatakan bahwa saya tidak mengerti kode etik profesi advokat, serta melanggar kode etik profesi.

Dan apabila tidak dicabut statementnya dalam waktu singkat, maka  saya akan tindak secara hukum yang berlaku dengan pencemaran nama baik,”Tegas Advokat Yubyalate dihadapan beberapa Wartawan.

Jadi saya mau katakan kepada masyarakat bahwa pada umumnya pemutusan atau pencabutan surat kuasa oleh klien terhadap pengacara adalah hak klien,jika pengacara itu  tidak menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

“Intinya pada tanggal 29 mei 2025 itu saya di datangi oleh salah satu keluarga korban yang juga merupakan salah satu ahli waris Yohanes sari dan mendapatkan berita terkait adanya oknum mafia tanah yg terlibat dalam penjualan tanah suku mete secara sepihak.

Yang diduga  adalah  oknum-oknum tersebut, tepatnya di daerah kodi karoso atau masyarakat karoso yg menjadi korban dalam penjualan tersebut.

Saya juga mendapat berita dari pak Yohanes sari,  bahwa mereka cuman mendapatkan uang secara bertahap, cuman mendapatkan uang secara cicil senilai ratusan juta secara bertahap,padahal tanah seluas 56.330M2 ha.

Bahwa sebagian ahli waris Wilhelmus Winyo Dendo,dan Hendrikus Hona Dendo cuman mendapatkan uang secara cicilan ratus juta.

Dan jika diperjualbelikan dengan secara benar oleh yg mempunyai hak sekisaran 20 milyar harganya, dan yang lebih fatal lagi adalah, ada sebagian  beberapa ahli waris yg sah tidak ikut menandatangani sepucuk surat dan tidak mengetahui tanah mereka dialihkan keorang lain.

Dikarenakan beberapa dari klien kami adalah orang kampung yang tidak paham hukum atau buta huruf makanya gampang sekali di manipulasi oleh pihak-pihak yang di duga adalah oknum oknum mafia tanah.

Yang menarik lagi adalah masyarakat suku mete yang di zolimi hak-hak mereka telah mendapat perhatian khusus dari Bapak DR, Umbu Kabunang Rudianto Hunga ,SH ,MH,CLI  selaku anggota DPR RI komisi XIII fraksi partai Golkar dapil NTT 2.

Juga merespon dengan cepat dan mendatangi  langsung kelokasi objek di daerah pesisir kodi karoso, serta mendengarkan secara lansung keluhan-keluhan masyarakat kodi karoso yang hak-haknya di zolimi oleh yang di duga oknum-oknum mafia tanah.

Dr.Umbu Kabunang menyampaikan langsung kepada semua masyarakat, jika ada masalah terkait mafia tanah dan  apapun itu, atau  yang Menzolimi  hak-hak masyarakat,silakan lapor langsung kepada beliau untuk di tindak tegas,”ucapnya

Kata terakhir dari saya adalah  saya dan team  akan melakukan pengaduan ke propam Polda NTT dan mabes polri terkait beberapa oknum yg di duga  terlibat dalam konspirasi mafia tanah  yang terstruktur untuk diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.

(Liputan tibo Media Gendang Sumba.com)