Media Gendang Sumba.Com.-|| Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang
Kelas IA, pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025, telah melaksanakan pembacaan putusan perkara “Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023” atas nama Terdakwa Ir. NOBERTUS KALEKA,Terdakwa AGUSTINUS MODU LAMUNDE, SP., dan Terdakwa PAULUS MALI, S.Kom yang didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan dakwaan :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Adapun putusan masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut :
– Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 an. Terdakwa Ir.
NOBERTUS KALEKA dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ir. Nobertus Kaleka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Nobertus Kaleka, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. Nobertus Kaleka untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.869.805.950 (delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
– Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 an. Terdakwa
AGUSTINUS MODU LAMUNDE, SP dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Agustinus M Lamunde, SP., terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agustinus M Lamunde, SP., oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga)bulan; - Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti
sejumlah Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), jika
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)
bulan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
(lima ribu rupiah); – Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 an. Terdakwa
PAULUS MALI, S.Kom., dengan amar sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa Paulus Mali, S.Kom., terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam
Dakwaan Subsidair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Paulus Mali, S.Kom., oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan enam bulan dan denda sejumlah
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Paulus Mali, S.Kom., untuk
membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 574.969.500,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 an.
Terdakwa Ir. NOBERTUS KALEKA tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Utama Perumda Lawadi dalam pengembalian kerugian keuangan negara/daerah pada Perumda Lawadi senilai Rp. 1.319.805.950,00, (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), kemudian oleh karena Terdakwa Ir. NOBERTUS
KALEKA telah melakukan penitipan uang sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), sehingga tanggung jawab Terdakwa dalam pengembalian keuangan negara sebesar sejumlah Rp.869.805.950 (delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan
ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 an.
Terdakwa AGUSTINUS MODU LAMUNDE, SP tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Produksi Perumda Lawadi dalam pengembalian kerugian keuangan negara/daerah pada Perumda Lawadi senilai Rp. 154.250.000,00, (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian oleh karena Terdakwa AGUSTINUS MODU LAMUNDE, SP telah melakukan penitipan uang sebesar Rp. 150.000.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tanggung jawab Terdakwa dalam pengembalian keuangan negara sebesar sejumlah Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 an.
Terdakwa PAULUS MALI, S.Kom. tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Pemasaran
Perumda Lawadi dalam pengembalian kerugian keuangan negara/daerah pada Perumda Lawadi dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 574.969.500,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Bahwa uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum oleh :
1. Saksi Drs. Daud L Umbu Moto sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
2. Saksi Welem Malo Lingo, S.Pd sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
3. Saksi Fransiskus Saverius Leha, ST sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
4. Saksi Hermanus Holo, S.H sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
5. Saksi Samuel Boro, S.T sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Atas Penitipan uang saksi-saksi tersebut telah disita oleh Jaksa dan selanjutnya dirampas
untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;Bahwa terhadap putusan sebagaimana tersebut diatas baik Terdakwa maupun Penuntut Umum masih pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari dan belum menentukan sikap apakah menerima putusan ataupun akan mengajukan upaya hukum banding.
Team Redaksi