Pimred portalgogonews angkat bicara
Sumba Barat Daya -NTT– kamis 28 Nov 2024 media gendang sumba com Dua calon bupati Sumba Barat Daya , paket Ratu -Angga (Ratu Ngadu Bonu Wula-Dominikus Alphawan Rangga Kaka) dan Paket Rakyat (Frasiskus Martin Adi Lalo dan Yeremia Tanggu) , sama-sama Klem dan optimistis bakal memenangi kontestasi Pilkada 2024.
Pantauan media gendang Sumba com bahwa kedua kandidat dibeberapa grup WA sama-sama klem menang dengan berdasarkan data mentah yang belum diplonokan di kecamatan maupun Di KPU
Ketika Media Gendang sumba menemui pimpinan Redaksi (pimpred) Portalgogonews Dominggus. Mone .SH..M.Pd.Gr memberikan wasiat kepada para pendukung Ratu-Angga dan paket Rakyat agar tidak terpancing dengan keadaan dan situasi yang ada marilah kita ikutin prosedur dan aturan pilkada
Berdasarkan catatan bahwa ditahun 2024 Ada 508 kabupaten/kota dan 36 provinsi.
Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua.
Di sisi lain 543 daerah selain Jakarta berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lantas apa yang menentukan kemenangan Paslon?
Dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, mengutip laman KPU RI.
Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran.
Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Begini poin Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Melihat dari dari rujukan aturan hukum pilkada secara konstitusi kita harus ikutin aturan main dengan melalui sidang pleno TPS Dan Sidang pleno kecamatan dan sidang pleno kabupaten yakni Di KPU kabupaten serta keputusan KPU itulah yang benar jangan ada KPU-KPU ilegal itulah pesan moril oleh Pimred portalgogonews agar jangan terpancing dengan isu-isu dimasyarakat yang saling klem tandas nya (Tim Redaksi